JAKARTA — Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa utang luar negeri (ULN) hingga akhir Januari 2020 mengalami peningkatan sebesar 7,5 persen. Pada Januari, ULN tercatat sebesar US$410,8 miliar yang terdiri dari ULN sektor publik yakni pemerintah dan bank sentral sebesar US$207,8 miliar dan ULN sektor swasta termasuk BUMN sebesar US$203,0 miliar.
“ULN Indonesia tersebut tumbuh 7,5 persen yoy (year on year) melambat dibandingkan dengan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 7,7 persen. Perkembangan tersebut terutama disebabkan oleh perlambatan ULN swasta,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis pada Senin, 16 Maret 2020.
Onny mengatakan, ULN swasta tumbuh lebih rendah dari bulan sebelumnya yakni menjadi 5,8 persen yoy, dari pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 6,5 persen yoy. Hal itu bisa terjadi karena dipengaruhi oleh perlambatan ULN lembaga keuangan.
Secara sektoral, ULN swasta didominasi oleh sektor jasa keuangan dan asuransi, sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas da udara, sektor pertambangan dan penggalian, serta sektor industri pengolahan. Pangsa ULN pada keempat sektor tersebut terhadap total ULN swasta mencapai 77,3 persen.
Adapun posisi ULN pemerintah pada akhir Januari 2020 tercatat sebesar US$204,9 miliar dolar AS atau tumbuh 9,5 persen yoy. Perkembangan ULN pemerintah, kata Onny, didominasi oleh arus dana investor nonresiden di pasar Surat Berharga Nasional (SBN), termasuk dari penerbitan obligasi global dalam mata uang US$ dan Euro.
“Posisi obligasi global pada bulan Januari 2020 meningkat sebesar US$2,7 miliar atau tumbuh 8,1 persen yoy. Sementara itu, posisi SBN domestik meningkat sebesar US$2,4 miliar dolar AS atau tumbuh 21,9 persen yoy,” katanya.
Dia melanjutkan, BI memandang bahwa struktur ULN Indonesia tetap sehat didukung dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Kondisi tersebut tercermin antara lain dari rasio ULN Indonesia terhadap PDB pada Januari 2020 sebesar 36 persen. (Viva)
Discussion about this post