Padang — Dr. Ir. Basril Basyar, MM diganjar dan diberhentikan dari Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sekaligus sebagai Ketua PWI Sumatera Barat periode 2022- 2027 yang direbutnya pada konferensi PWI Sumbar tanggal 23 Juli 2022.
Dengan demikian Kartu anggota PWI Basril Basyar ditarik. Ia tercatat pemegang kartu anggota PWI nomor 04.A0.3157.90. PWI Pusat juga merekomendasikan kepada Dewan Pers-DP untuk menarik Kartu UKW Basril Basyar. Bebe begitu panggilannya tercatat pemegang Kartu Wartawan Utama dengan 2735-PWI/WU/DP/V/2012/07/04/59.
Pemberhentian penuh Basril Basyar yang dosen Unand itu berlaku sejak tanggal 2 November 2023 sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan PWI Pusat nomor 009-PLP/PP-PWI/2023 yang ditandatangani Ketua Umum Hendry Ch. Bangun, Sekjen Sayyid Iskandar dan Ketua Bidang Organisasi Zulmansyah Sekedang.
Ilham Bintang yang kini Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat mengapresiasi langkah yang ditempuh Pengurus PWI Pusat. Sebagai mantan Ketua DK-PWI Pusat sejak tahun lalu sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian buat BB. Bukan hanya dalam soal ASN, BB juga melanggar aturan mengenai pembatasan hanya boleh dua kali menduduki jabatan sama di PWI, sebut Ilham Bintang saat dihubungi media ini tadi siang. BeBe, tiga kali menjadi Ketua PWI Sumbar. Karena kasus BeBe itu, Zugito, Atal dan Mirza masing- masing mendapat sanksi teguran keras dan skorsing satu tahun dari DK-PWI.
Memang sudah semestinya, kata Ilham. “Tangan mencincang bahu memikul. Organisasi PWI harus menjadi teladan menghormati dan menjunjung tinggi aturan. Sanksi harus dijatuhkan bagi pelanggar, siapapun dia, tidak pandang bulu,” ujar Ilham Bintang, Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat.
Adapun pertimbangan Pengurus Harian PWI pusat memberhentikan Basril Basyar karena yang bersangkutan telah melanggar PDPRT, KEJ dan KPW hasil Kongres PWI di Solo 2018 yang dikuatkan kembali pada Kongres PWI di Bandung tanggal 25-27 September 2023.
Ini merupakan sikap tegas pengurus pusat dalam menegakan konstitusi organisasi berupa PD PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan bagi setiap anggota yang terbukti melanggar.
Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran PD PRT, KEJ dan atau KPW, Pengurus Pusat PWI akan menerbitkan surat keputusan berupa sanksi organisasi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya. Basril Basyar dinyatakan telah terbukti melanggar aturan. Sehingga Ia diganjar dengan pemberhentian penuh berupa menarik kartu anggota PWI dan merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik Kartu UKW Basril Basyar.
Surat Keputusan Pemberhentian Basril Basyar tersebut ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Barat, Ketua Dewan Pers, di Jakarta, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat, Ketua Dewan Kehormatan Provinsi Sumatera Barat, Universitas Andalas, Padang dan kepada Basril Basyar.
Inilah sanksi yang diberikan kepada Basril Basyar berdasarkan SK tersebut:
Kesatu : Menjatuhkan sanksi organisasi kepada Saudara Basril Basyar berupa Pemberhentian Penuh.
Kedua : Memberhentikan Sdr Basril Basyar sebagai Ketua PWI Provinsi Sumatera Barat Periode 2022-2027 dikarenakan tidak lagi sebagai anggota PWl.
Ketiga : Menarik Kartu Anggota PWI Saudara Basril Basyar, Nomor : 04.00.3157.90 dan merekomendasi kepada Dewan pers untuk menarik Kartu Uji Kompetensi Wartawan nomor 2735-PWI/WU/DP/V/2012/07/04/59.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dan bilamana di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Kisruh Konferda PWI Sumbar
Kisruh dan kemelut PWI Sumbar berawal dari diadakannya Konferensi PWI Sumbar tanggal 23 Juli 2022 lalu. Konferensi merupakan amanah konstitusi PWI sehubungan berakhirnya masa kepengurusan periode 2017- 2021 dengan Ketua Heranof Firdaus.
Sebulan sebelum konferensi, pengurus mengadakan pertemuan di salah satu Rumah Makan. Pertemuan itu tanpa dihadiri Basril Basyar. Namun secara prinsip Ia menyetujui apa yang disepakati Pengurus. Masing masing pengurus diminta tanggapan dan siapa yang akan dicalonkan nantinya. Tak ada satupun yang berminat, kecuali memberikan kesempatan kepada Heranof untuk dua kali.
Antara Bebe dengan Heranof juga sudah ada komitmen dan mendukung Heranof dua kali. Namun saat hari pemilihan Bebe menyatakan dirinya maju dengan mempersiapkan persyaratan berupa surat mundur yang ditujukan kepada Dekannya di Fakultas Peternakan. Bermodalkan itu, oleh Zugito dan Atal yang hadir langsung di konferensi menyatakan persyaratan Bebe sah dan dapat maju menjadi calon.
Pendek kata Bebe menang, namun Dewan Kehormatan Pusat menganulir konferensi PWI Sumbar dan menyatakan Bebe tidak sah terpilih karena masih ASN aktif sebagai mana dilarang dalam Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Kisruh yang terjadi di PWI Sumbar sempat stagnan. PWI Pusat menunjuk Plt, yang lebih banyak menguntungkan Bebe. Plt enam bulan seperti memberi ruang pada Bebe mengurus proses berhentinya dari ASN. Dalam kenyataan tidak demikian, menjelang berakhir jabatan Plt bulan Januari 2023 maka bulan Desember tahun 2022 Bebe mensomasi Pengurus PWI Pusat yang diawali surat terbuka. Bebe pakai pengacara dan mengancam PWI Pusat, jika tak dilantik akan dibawa ke ranah hukum.
Ketum Atal rupanya kecut dengan ancaman Bebe, sehingga keluar SK Pengurus PWI Sumbar yang pelantikan 15 Januari 2023.
Sanksi kepada Basril dikeluarkan tanggal 9 Januari, melalui SK No 50/SK/DK-PWI/2023, berupa pemberhentian karena telah melakukan pelanggaran PD PRT dan KPW. Bahwa sebagai dampaknya yang bersangkutan tidak bisa dilantik sehingga Konfercab PWI Sumbar harus diulang.
Pemberhentian Basril oleh DK itu tidak diindahkan Pengurus Harian PWI Pusat sebagai institusi pelaksana eksekusi. Justeru Ketum melantik yang bersangkutan sebagai Ketua PWI Sumbar tanggal 15 Januari 2023. ***
Discussion about this post