Reportase investigasi.com_Jakarta
Jakarta – Komandan Rayon Militer (Danramil) 04/Cengkareng Kodim 0503/JB, Kapten Cpl Edy Moerdoko dalam operasi yustisi tiga pilar hari ini menurunkan 2 personilnya.
Operasi yustisi yang dilaksanakan di Jalan Pesing Poglar RT. 04/01, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Jum’at 22 Januari 2021.
Menurut Danramil, dengan 33 personil gabungan tiga pilar berhasil menjaring pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker sebanyak 24 orang pelanggar.
“Pelanggar yang di berikan sanksi dengan 18 orang sanksi sosial dan 6 orang sanksi administrasi sebagai efek jera agar pelanggar menyadari dan benar-benar akan menerapkan protokol kesehatan.”ungkap Kapten Moerdoko.
Red*
Discussion about this post