PARIAMAN – Sidang atas terdakwa Ikhlas Darma Murya (IDM) yang diduga mencemarkan nama baik Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni, terus berlanjut.
Sidang ke-8 yang digelar pada Selasa (12/3), di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, masih seputar agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.
Tak kalah heboh dengan kesaksian Ali Mukhni yang dihadirkan pada persidangan dua pekan lalu. Di kesempatan ini pun, pihak terdakwa menghadirkan saksi fakta yang tak lain ialah Jhony Manday (JM).
Kesaksian yang diberikan oleh Jhony Manday serta merta mengecam kebijakan yang dilakukan Ali Mukhni selaku Bupati Padang Pariaman ketika itu, memutasikan 6 dokter spesialis RSUD Paritmalintang tanpa pengganti, dinilai sebagai pembangkangan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga abai terhadap pelayanan terutama sisi kemanusiaan.
Jhony Manday, dalam keterangan yang diutarakannya di persidangan mengaku saat itu Rabu pagi, 25 Juli 2018, dirinya tengah berada di RSUD untuk memeriksa kondisi matanya.
“Saya lebih sering memeriksa kesehatan di sana (RSUD Paritmalintang) ketimbang di Pariaman. Karena saya merasa punya andil dalam perencanaan pembangunan RSUD sewaktu era (almarhum) Bupati Muslim Kasim (MK). Ketika itu jabatan saya anggota dewan DPRD Padang Pariaman,” terang JM mengawali keterangannya.
Ia mengakui kedatangannya ke RSUD, guna memeriksa matanya yang tengah bermasalah, “Memang hari itu jam 8.00 pagi dari rumah saya berangkat. Sampai di sana jam 9.00 Wib untuk memeriksa masalah mata. Ketika itu tidak ada pelayanan dari dokter spesialis mata. Begitu juga keadaan di ruangan spesialis bedah dan IGD. Saya cari tahu, ada apa? Kok, tidak ada pelayanan? Ternyata kata petugas di sana, dokter yang akan memeriksa itu tidak bertugas lagi karena sudah dimutasikan dan tidak ada penggantinya,” ungkap JM.
Seketika suasana persidangan dibuat heboh oleh radangan JM yang tiba-tiba memuncak, ketika Penasehat Hukum (PH) terdakwa Zulbahri menanyakan detail ihwal informasi mutasi yang disebutkan sebelum JM melanjutkan kesaksiannya.
“Dia itu “Malin Kundang”. Memang orangtuanya yang mengasuh dan memberi dia makan. Tetapi yang membesarkannya, menjadikan dia Wakil Bupati Padang Pariaman mendampingi mendiang MK dulu itu saya,” sebut JM meradang.
Sontak, pernyataan JM mendapat teguran dari majelis hakim, “Saudara tenang, tenang,” sahut hakim mendinginkan suasana.
Pernyataan JM itu keluar lantaran penilaiannya menganggap tindakan konyol yang diambil Ali Mukhni memutasikan 6 dokter spesialis tanpa pengganti disinyalir telah “membinatangkan manusia”. Sebab, dampak dari kebijakan itu, pelayanan RSUD terhenti sehingga mengabaikan sisi kemanusiaan yang tidak mempedulikan keadaan pasien yang menurutnya untuk menyambung nyawa.
JM melanjutkan, melihat situasi tidak kondusif ketika itu dengan tidak adanya pelayanan, JM lantas menghubungi Azwar Anas Ketua LAKI untuk memantau perkembangan di RSUD pasca dirinya mendapatkan informasi tentang “dirumahkannya” 6 dokter spesialis oleh Bupati Ali Mukhni.
“Dengan melihat keadaan yang semakin tak kondusif, karena pasien pasien lain sudah pada komplain terhadap pelayanan, maka saya telpon lah Azwar Anas, karena beliau ketua LSM yang peduli dengan sosial kemanusiaan untuk memantau perkembangan selanjutnya. Sebab hari itu saya juga ada keperluan penting lainnya menghadap Polda, jadi saya tinggal itu. Setelah itu saya tidak tahu kejadian selanjutnya di sana,” jelasnya lagi. (Tim)
Discussion about this post