Pasaman Barat, R. Investigasi — Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Beremas mengamankan seorang petani dengan inisial BF (28) warga Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Dengan bermodalkan kunci T model sambung, BF dan kawannya melakukan aksinya di dalam kebun milik Siator di Jorong Batang Lapu, kedua pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor Beat warna hitam milik Verawati.
“Benar kita telah menangkap satu orang pelaku yang di duga melakukan tindak pidana pencurian,pada hari Selasa (08/6) sekitar pukul 01.00 wib,” terang Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi,S.I.K MH, melalui Kapolsek Sungai Beremas, Iptu Alfian Nurman SH.
Alfian Nurman menjelaskan, pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2021 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di dalam kebun kelapa sawit milik Siator Jorong Batang lapu Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman barat telah terjadi tindak Pidana pencurian sepeda motor merek Honda Beat warna hitam no pol BA-4832-SM, noka MH1JM2115HK285686, No Sin NO7732741, atas nama Tamrin Efendi dengan pemilik saat ini Verawati, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah).
“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan – LP/ 45 / V /2021/Sek-sb, tgl 31 Mei 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Beat warna hitam.
– SP.sidik / 14 / VI/ 2021/ RESKRIM tanggal 14 Juni 2021.
– SP. Kap/15/VI/2021/Reskrim tanggal 08 Juni 2021 an. Pgl BUDI,” ujarnya.
Diterangkan berdasarkan Laporan Polisi (LP) tersebut Kanit Reskrim dan anggota lainnya langsung melakukan penyelidikan sehingga pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 pukul 23.00 Wib, petugas dapat informasi bahwasanya pelaku sedang berada di warung kopi di sebelah SMP 1 Koto Balingka Jorong Parit Nagari parit kec. Koto Balingka kab. Pasaman barat.
“Setelah melakukan pengintaian dan mapping lokasi sekira Pukul 01.00 wib saya bersama-sama Kanit Reskrim serta anggota Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap BF, saat di geledah di temukan 1 buah besi model kunci panjang sekira 8 Cm yang digunakan untuk membobol kunci kontak sepeda motor,” terang Kapolsek.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di Bawa ke polsek Sungai Beremas untuk penyidikan lebih lanjut, Saat ini sedang di lakukan pengembangan untuk mencari Barang Bukti (BB) Ranmor dan 1 orang pelaku lagi masih buron.
“Kita kenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. Saat ini sedang dilakukan pengembangan untuk mencari Barang Bukti (BB) Ranmor dan 1 orang pelaku lagi masih buron,” tutup Alfian Nurman.
(wh)
Discussion about this post