DHARMASRAYA – Berkas penyidikan kasus intiminasi, dan kekerasan terhadap salah seorang wartawan Investigasi Group, yang diduga dilakukan seorang laki-laki dewasa inisial IR Warga Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, beberapa waktu lalu, dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Hal ini dikatakan Kapolsek Pulau Punjung Iptu Syafrinaldi, melalui Kanit Reskrim Iptu Rusmardi melalui telpon genggamnya Rabu (16/12) ke media, “Untuk kasus oleh kejaksaan Kabupaten Dharmasraya sudah dinyatakan P21,” ungkap Iptu Rusmardi.
Dengan telah dinyatakan P21, penyidik Polsek Pulau Punjung telah meyerahkan serluruh berkas ke Kejaksaan Dharmasraya untuk segera tersangka disidangkan.
Diberitakan sebelumnya, Intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan terjadi di Dharmasraya, peristiwa ini di alami salah seorang kuli linta dari media Online Reportase Ivestigasi, atas nama Arpaliadi (50) Warga Jorong Koto Tangah, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Saat itu kejadian bermula Rabu (14/10) Sekira pukul 14.00 Wib, di Jalan Baru depan depan Rusunawa, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, saat itu tanpa disangka-sangka, Arpaliadi yang tengah mengendarai sepeda motornya dihadang oleh pria berinisial I R, warga Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
“Saat itu ketika saya mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sedang, tiba-tiba I R ini dengan mengendarai mobil plat merah milik Pemda Kabupaten Dharmasraya searah dengan saya menghentikan kendaraanya didepan saya dan ia langsung menghadang saya dan menarik saya ke kebun karet, sampai dikebun karet, dan membentak-bentak,”ungkap Arpalia, Rabu (14/10) di Polsek Pulau Punjung.
Kata Arpaliadi, saat itu dirinya bukan hanya sekedar intimidasi, namun pria tersebut juga sempat memukulnya dengan tinju bahagian kepala dan menendang bagian perutnya secara bertubi-tubi.
“Kata pria I R ini, saya sering buat berita tentang keluarganya, dan sudah lama kamu saya cari-cari,” katanya menirukan.
Bukan hanya itu selain melakukan pemukulan, pria bertubuh besar ini juga mengeluarkan gunting dari sebalik pinggang pelaku dan ingin menghujamkan pada tubuh Arpaliadi.
“Setelah ia memukul saya, dan saya bilang, sudah itu jangan mukul lagi, nanti saya melawan, saat itulah, pelaku ini langsung mengeluarkan gunting dari pinggangnya dan mengancam saya,” jelasnya.
Kesempatan itu, intimidasi dan kekerasan berhenti, saat sejumlah warga dan penghuni Rusunawa keluar dan melerai pertikaian tersebut. Terlebih lagi, pelaku dan korban sangat dikenal oleh warga setempat.
“Atas kekerasan itu, kita buat laporan ke Polsek, agar perbuatan ini tidak terulang lagi,” tegasnya.
Sementara, Kuasa hukum pelapor bernama Al Khoviz Sukri.SH mengatakan, pihaknya meminta agar Polsek Pulau Punjung untuk mengusut hingga tuntas adanya dugaan penganiayaan dan pengancaman, terhadap kliennya.
“Kita yakin dan percaya, bahwa jajaran Polsek Pulau Punjung, akan menindaklanjuti laporan Klein kita ini,” ungkapnya.
Tegasnya, bahwa saat ini tidak lagi zaman bar bar, negara kita adalah negara hukum, bila ada kesalahan dari Klein kita, mari kita selesaikan secara hukum dan jangan lagi menggunakan gaya premanisme.
” Dari hemat kami, kita akan tuntut pelaku ini dengan pasal penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam.” Tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Pulau Punjung, IPTU Syafrinaldi, membenarkan adanya salah seorang wartawan yang membuat laporan kepolsek, atas dugaan tindak kekerasan oleh salah seorang oknum masyarakat Koto Baru
“Informasinya, kini sedang buat LP saya sedang dipadang saat ini,” jawabnya singkat via WhatsApp, Rabu (14/10).
Sementara, mantan Ketua PWI Dharmasraya dua periode, saat di konferensi awak media, mengutuk keras dan meminta aparat penegak hukum untuk menindak pelaku sesuai aturan yang ada.
“Saya mengutuk keras perbuatan pelaku dan meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku,” ungkap Ketua PWI pertama Dharmasraya itu.
Dikatakannya, kalau memang ada pihak pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan wartawan atau media cetak dan elektronik, maka sesuai dengan UU No 40 tentang Pers, pihak yang merasa dirugikan tersebut dapat memberikan hak jawab dan wajib diterbitkan oleh media yang sama.
Ia menyayangkan pihak pihak tersebut melakukan kekerasan terhadap pekerja pers yang memang tugasnya adalah kontrol sosial terhadap siapapun di NKRI ini, apakah itu pemerintah maupun non pemerintah.
Begitu pula dengan kejadian tersebut, pelaku bukan orang pemerintah dan mengaku dari keluarga dekat isteri Bupati Dharmasraya, secara organisasi tidak ada hubungan dengan pemberitaan proyek proyek yang sedang dikerjakan oleh kontraktor.
Apalagi menurut pengakuan korban, sewaktu kejadian, pelaku sedang memakai mobil pemerintah atau plat merah, sementara mobil pemerintah adalah milik rakyat yang dibeli dengan uang rakyat, jadi bukan untuk menindas rakyat.
Terkait mobil plat merah, wartawan senior Dharmasraya ini mintak Sekdakab Dharmasraya segera menerbitkan mobil mobil plat merah yang bahkan sudah memakai plat hitam atau plat nomor polisi pribadi yang bodong.
Ia yakin untuk penegakan hukum atas kejadian kekerasan terhadap wartawan, Kepolisian Resort Dharmasraya akan menegakkan hukum dengan tidak memandang siapapun pelaku, karena hukum sama ditengah tengah masyarakat.”Saya yakin Kapolres Dharmasraya akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Maryadi. (A)
Discussion about this post