Padang — Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) mengklaim akan memberikan kontribusi yang besar bagi pendapatan daerah melalui pajak iklan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Yarsina Devi, Ketua P3I Sumatera Barat di sela-sela kesibukannya sehabis memimpin rapat pengurus P3I di sebuah kafe di kawasan Purus Kota Padang, Rabu (15/2).
Dalam keterangan kepada awak media Yarsina Devi atau yang akrab disapa Febi ini mengungkapkan, kontribusi yang diberikan kepada PAD bisa mencapai 5 milyar pertahun.
“Dari pajak iklan, daerah bisa mendapatkan kontribusi sebesar 5 milyar,” ungkapnya.
Kontribusi tersebut dapat dipungut oleh daerah melalui pajak reklame, spanduk, event dan berbagai jenis produk iklan dari berbagai macam brand.
“Bagi kami para pelaku periklanan ini, hanya meminta kepada pemerintah daerah untuk tidak mempersulit usaha kami ini, karna kami juga memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap pembangunan daerah,” pintanya
Menurutnya, banyak kepala yang menggantungkan nasibnya melalui usaha ini, “Dan jikalau usaha ini di persulit izinnya, maka efeknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.
Terkait iklan rokok di Kota Padang yang tengah disorot oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat, Febi meminta agar kelompok masyarakat tersebut objektif dan profesional menilai suatu persoalan karna menurutnya perusahaan iklan hanya sebuah media untuk mensuport bukan menjual rokok.
“Dalam sebuah iklan rokok, tidak ada ajakan untuk merokok yang ditampilkan dalam iklan tersebut hanya sebuah konten,” tuturnya.
Febi juga menambahkan bahwa kalau pemerintah atau LSM mau melarang masyarakat merokok harusnya pemerintah menutup pabrik rokok tersebut, bukan mematikan usaha iklan.
“Jika pemerintah berniat melarang masyarakat merokok, ya tutup saja pabrik rokok tersebut bukan mematikan usaha kami. Maka dari itu objektif menilai, dan jangan terlalu tendensius memandang yang cenderung membenci, karna banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada usaha iklan ini khususnya di bidang iklan rokok,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum P3I Yusak David, SH, MH dalam keterangannya kepada awak media. David meminta kepada pemerintah daerah agar tidak mempersulit perusahaan periklanan dalam menjalankan usahanya karna iklan adalah salah satu penunjang bagi daerah untuk menggenjot PAD melalui pajak iklan.
“Pajak iklan merupakan salah satu penyumbang PAD bagi daerah untuk itu jangan dipersulit para pelaku usahanya terkhusus anggota P3I Sumbar,” kata David.
Yusak David juga menambahkan untuk LSM pemerhati anak yang cederung kritis terhadap bisnis periklanan ini, agar lebih fokus terhadap tujuan LSM seperti advokasi terhadap korban-korban kekerasan terhadap anak baik itu tindakan kekerasan secara fisik maupun seksual.
“Belakangan ini kan banyak kasus kekerasan yang menimpa anak-anak baik itu fisik maupun seksual, lebih baik mereka itu fokus untuk upaya advokasi serta perlindungan terhadap para korban tersebut,” tegasnya.
Sebagai mana diketahui, iklan rokok ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat ada yang pro dan ada juga yang kontra termasuk LSM, peraturan daerah (Perda) mengenai kawasan tanpa rokok sudah ada semenjak tahun 2012, akan tetapi pada tahun 2017 Pemerintah Kota Padang mengusulkan revisi atas perda tersebut dengan memasukan Pasal tentang kawasan tanpa iklan rokok namun tak kunjung disahkan.
Selain itu revisi peraturan daerah mengenai kawasan tanpa rokok (KTR) masih dalam pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif di DPRD Kota Padang, mengenai Perwako No 46 Tahun 2017 mengatur tentang penyelenggaraan reklame. (Hen)
Discussion about this post