Padang — Pemimpin Redaksi media siber Reportaseinvestigasi.com, Ikhlas Darma Murya, S.Kom memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada aparat kepolisian di Dharmasraya yang menjunjung tinggi nilai profesional dan proporsionalitas, dalam menegakkan kedaulatan hukum yang berada di wilayahnya.
Hal itu diungkapkan pemred yang akrab disapa IDM, menyikapi perkembangan terkini perihal kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan Reportaseinvestigasi.com yang diduga dilakukan oknum berinisial IR.
Pelaku yang tak lain sudah diketahui jati dirinya itu mengaku sebagai kakak dari istri Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, pada Rabu (14/10) siang.
Seperti yang ramai diberitakan di sejumlah media sebelumnya, penganiayaan yang diduga dilakukan oknum kakak ipar Bupati Dharmasraya ini dipicu oleh ketidaksenangan dari pelaku akibat berita kritikan wartawan yang dimuat wartawan dalam produk jurnalime.
Pelaku diduga keras tidak menerima pemberitaan yang ditulis wartawan media ini, perihal sejumlah kebobrokan proyek pembangunan, nun juga mangkrak di kabupaten itu.
IDM memuji kinerja kepolisian dari Polsek Pulau Punjung, Polres Dharmasraya yang responsif, dengan ditetapkannya pelaku sebagai tersangka. “Kita mengapresiasi capaian kinerja petugas kepolisian, dalam hal ini Polsek Pulau Punjung di bawah naungan Polres Dharmasraya yang responsif, dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Applause kita terhadap penyidik,” terangnya.
Kini, lanjut IDM, kasus tersebut masih ditangani pihak kepolisian untuk ditingkatkan statusnya ke P21. Karena menurutnya, Pers sebagai pilar ke 4 dalam negara demokrasi di NKRI ini dijamin kemerdekaannya oleh UU 40/1999 sejak era reformasi.
“Hukum kita tidak boleh mundur. Kemerdekaan Pers dijamin undang-undang. Karnanya kita terus memberikan support sekaligus menggalang dukungan untuk petugas kepolisian supaya kasus ini bisa dilimpahkan ke tahap selanjutnya,” harapnya.
Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Syafrinaldi yang dihubungi media via ponsel Selasa (27/10), meyakinkan redaksi media Reportaseinvestigasi.com jika kasus penganiayaan yang dilakukan IR dengan korban Arpaliadi terus ditangani penyidik.
“Mudah-mudahan kasus ini segera kita limpahkan ke tahap selanjutnya. Sekarang menunggu P21. Untuk pasal yang diterapkan ke pelaku adalah 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Kita tetap proses secara profesional dan proporsional, kami tidak akan berpihak pada siapa pun. Kita tidak akan main-main,” tegas Kapolsek Syafrinaldi. (Red)
Discussion about this post