ADVERTISEMENT
Jumat, 27 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Berhasil Ungkap Kasus Persekusi di Lengayang, Polres Pessel Terima Penghargaan dari Bupati

by Redaksi
8 Mei 2023
in -PESISIR SELATAN
Reading Time: 2min read
Berhasil Ungkap Kasus Persekusi di Lengayang, Polres Pessel Terima Penghargaan dari Bupati

Berhasil Ungkap Kasus Persekusi di Lengayang, Polres Pessel Terima Penghargaan dari Bupati. (Dok. Robi)

ADVERTISEMENT

PAINAN – Bupati Rusma Yul Anwar memberikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Polisi Resort (Polres) Pesisir Selatan atas keberhasilan aparat kepolisian  mengungkapkan kasus persekusi yang terjadi di Kecamatan Lengayang beberapa waktu lalu.

Apresiasi dan penghargaan terhadap jajaran Kepolisian Republik Indonesia Polres Pesisir Selatan itu diserahkan saat Apel Gabungan Apartur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan di Painan, Senin (8/5) pagi.

BERITA LAINNYA

Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Koramil 04/Lengayang Salurkan MBG di SDN 29 Lengayang

Di Hari Jadi ke-77, Pesisir Selatan Terima Kado Terindah dari Pemprov Sumbar

Acara Orgen Tunggal di Amping Parak Timur Gempar, Tampilan Tarian Erotis Dikecam Warga

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono SIK, SH MH, yang ikut menyaksikan dan memberikan sambutan pada Apel tersebut mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat Pesisir Selatan yang telah membantu aparat kepolisian untuk mengungkapkan kasus ini dan berhasil menangkap pelaku persekusi tersebut.

“Kepolisian Resort Pesisir Selatan dengan bantuan Pemerihtah Daerah terutama aparat pemerintah nagari dan masyarakat berhasil mengungkap kasus persekusi ini dan menangkap pelaku untuk menjalani proses hukum,”tuturnya.

AKPB Novianto Taryono SIK, SH, MH, ikut menyayangkan tindakan sebagian kelompok masyarakat tersebut. Sebab, kejadian itu dilakukan pada bulan suci Ramadhan. Tindakan warga atau kelompok masyarat itu merupakan perbuatan melanggar hukum, termasuk melanggar norma adat dan agama.

Dikatakan tindakan warga itu jelas tidak bisa dibenarkan dan potensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Care atau peduli boleh saja, tetapi mesti sesuai aturan,”tuturnya.

Kepedulian warga dalam menjaga, memelihara  dan menegakan nilai-nilai (norma) tentu saja boleh, tetapi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan atau peraturan sehingga tidak potensial melanggar hukum.

Sesama muslim atau umat beragama, setiap kita dituntut menjaga kesucian bulan Ramadhan, baik secara personal maupun sebagai warga masyarakat atau umat beragama. Namun, tindakan melanggar hukum ini tentu tidak bisa dibisa ditolerir atau dibiarkan berlaku begitu saja, tanpa memperdulikan rambu-rambu hukum yang ada.

ADVERTISEMENT

Tindakan tegas ini diperlukan juga untuk menjaga ketertiban masyarakat dan hak-hak setiap warga negara Indonesia.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Polri  akan senang hati melayani masyarakat Pesisir Selatan dalam rangka penegakan hukum, konsultasi dan melakukan langkah-langkah persuasif guna mencegah tindakan pelanggaran di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

Pertiwa persekusi yang terjadi pada 8 April 2023 ini “viral” di sosial media baik online maupun cetak. Tindakan itu dilakukan warga atau kelompok warga terhadap pengunjung cafe (2 wanita-red) di Pasir Putih Kambang Pesisir Selatan. Warga diduga melakukan tindakan sewenang-wenang (persekusi) dengan mehakim dua orang pengujung cafe di lokasi itu saat berbuka puasa ramadhan. Kemudian, berlanjut ke tindakan yang diduga melampoi batas dengan menyeret atau menceburkannya ke laut.

Dalam beberapa literasi dikatakan, Persekusi (bahasa Inggris: persecution) merupakan perlakuan buruk secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lainnya

ADVERTISEMENT

Persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

ADVERTISEMENT

Aksi persekusi ini bisa terkena hukuman pidana karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

sesuai dengan UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU ITE Nomor 11/2008, melakukan tindakan mengancam dan menakut-nakuti pada pribadi dapat dikenakan sesuai dengan pasal 27 ayat 4 dan diatur sanksinya dalam Pasal 45.

Hal ini ditegaskan pada Pasal 27 ayat 4, berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”. Pada Pasal 45 tertulis hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. (Robi)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kecelakaan Tunggal di Simpang Empat Pasbar Akibatkan Seorang Balita Tewas di Tempat

Next Post

BPKAD Sawahlunto Serahkan SPPT Pajak Bumi dan DHKP ke Pemdes dan Kelurahan

Next Post
BPKAD Sawahlunto Serahkan SPPT Pajak Bumi dan DHKP ke Pemdes dan Kelurahan

BPKAD Sawahlunto Serahkan SPPT Pajak Bumi dan DHKP ke Pemdes dan Kelurahan

DPRD Dengar Paparan Wali Kota, Silpa APBD Kota Payakumbuh Tahun 2022 Capai 77 Miliar

DPRD Dengar Paparan Wali Kota, Silpa APBD Kota Payakumbuh Tahun 2022 Capai 77 Miliar

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI