Reportase Investigasi.com
Dalam Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, UU pers pasal 18 Ayat,(1) yang berbunyi
“” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.00 ( lima ratus juta rupiah),””
Seperti Oknum Satpam Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi viral pemberitaan media setelah aksinya yang sok jago layaknya Preman Kampung yang mabuk merampas Handphone (HP) seorang wartawan media online saat meliput pencairan di BRI Cabang Pandeglang yang ditenggarai sumber kerumunan massa.
Dalam keterangan nya Dedi Hidayat wartawan media online seantero.co.id, Selasa, (1/12/2020) Membenarkan kalau Oknum Satpam tersebut telah melarangnya untuk meliput peristiwa kerumunan massa saat pencairan di BRI Cabang Pandeglang. Bahkan kata Dedi, oknum satpam juga merapas Handphon miliknya dan menghapus poto juga vidionya.
“Iya tadi HP saya diambil satpam BRI Cabang Pandeglang dan menghapus poto juga vidio. Ini jelas telah menghalang-halangi tugas sebagai wartawan untuk meliput kondisi di BRI yang terlihat banyak kerumunan.” ungkap Dedi.
Dikatakan Dedi, petugas satpam BRI Cabang Pandeglang ditengarai telah melanggar UU Pers tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi pers.
“Saya akan laporkan pada dewan pers dan penegak hukum karena telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, dan telah merampas HP saya, akibatnya banyak data saya yang turut kehapus oleh oknum Satpam BRI itu. dan dia juga menantang saya,” terang Dedi.
Sementara menurut pengakuan Oknum Satpam BRI Cabang Pandeglang berinisial MF saat ditanya soal menghalang-halangi dan menghapus poto vidio dari HP yang dirampasnya tersebut menyatakan, bahwa dirinya punya prosedur dan tidak boleh sembarangan media melakukan peliputan karena kata dia harus ada izinnya terlebih dulu.
Disesalkan ketika hendak dikonfirmasi perihal prosedur ijin liputan yang dikatakan oknum Satpam itu kepada Humas BRI Cabang Pandeglang, yang bersangkutan sedang tidak berada di kantornya.
“Silahkan kebagian humas, kebetulan hari ini lagi tidak ada ditempat.” ujar salah seorang staf BRI Pandeglang yang tidak menyebutkan namanya.
Red
Discussion about this post