Muara Dua — Gonjang ganjing realisasi dana desa yang bergulir pada pemberitaan media online dan
media sosial, tentang penggunaan dana desa yang tidak terealisasikan sesuai RAP Desa terhadap pembangunan, sudah menjadi buah bibir pemberitaan di masyarakat. Seperti apakah pengawasan pelaksanaan anggaran terhadap pembangunan desa?
Dana desa yang digulirkan Pemerintahan Jokowi mulai tahun 2015 ini diharapkan dapat merubah perekonomian dan pembangunan desa. Ada beberapa pihak dalam hal ini berkontribusi dan bertanggung jawab akan pelaksaan dan pengawasan dana desa agar tepat sasaran.
Pada Pasal 1 (12) Permendagri nomor 73 tahun 2020 berbunyi: Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang
ditujukan untuk memastikan Pengelolaan Keuangan Desa berjalan secara transparan, Akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipatif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini setiap penyiapan anggaran, realisasi pengelolaan oleh kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa, diawasi oleh masyarakat, Camat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah (APIP). Namun laporan pertanggungjawaban (SPJ) desa dihadapkan ke camat sebagai
perwakilan dari pemerintah daerah. Bagaimanakah dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD)?
Dari hasil wawancara media, Selasa (01/10) siang di kantor Kadis PMD Kab. Oku Selatan A. Romzi, SE, MM mengatakan bahwa dinasnya hanya menerima pelimpahan laporan saja (SPJ) dari kecamatan yang telah disetujui oleh camat, sebagai bahan
evaluasi untuk pencairan dana desa.
Romzi yang pernah menduduki kursi Camat Buay Rawan selama 5 tahun itu bercerita perihal pengawasan kinerja pemerintahan desa, sanksi yang pernah ia berikan di saat memangku jabatan Camat Buay Rawan berupa teguran 1,2,3 kepada kades yang tidak melaksanakan program program kerja perintah.
Khusus ke fungsi Dinas PMD terhadap dana desa, Kadis A. Romzi mengatakan, proses pemberian besaran dana desa atas penilaian kinerja desa terhadap penyerapan dana desa tahun sebelumnya untuk masyarakat desa.
“Penilaian dan pengawasan kinerja tersebut ada di kecamatan sebagai perwakilan dari bupati sebagai penanggung jawab akhir kinerja desa.
kami hanya menerima salinan rekomendasi saja dari kecamatan (camat),” elak Romzy.
Selanjutnya, katanya, terhadap berkas tersebut (rekomendasi pencairan dana desa) akan diteruskan ke Bappeda untuk diteruskan di Bank sesuai kesiapan dana terkait pengambilan dana oleh kepala desa. “Itu pun rekomendasi camat setelah
datanya masuk,” jelasnya.
Tahun ini pencairan dana desa itu dibagi atas 2 tahap ; tahap pertama sebesar 40 persen melihat pencapaian output tahun sebelumnya yakni harus 100 persen, dan pencairan tahap kedua sebesar 60 persen minimal pencairan 40 persen dari permintaan.
Masing masing desa menerima dana desa bervariasi berdasarkan penilaian kinerja, luas wilayah dan jumlah penduduk, serta tingkat kemiskinan di suatu desa yang patut mendapatkan bantuan pemerintah.
Naik turunnya angka bantuan pun berdasarkan kinerja atau tingkah pemanfaatan dana desa yang dikucurkan sebelumnya. Umpamanya tambah kadis, desa yang tidak adanya
pembangunan atas penilaian kinerja desa tertinggal terus menerus tanpa kemajuan, atas penilaian itu akan berdampak kepada kucuran dana desa sesudahnya, yang kemungkinan akan berkurang.
Diketahui dana desa yang dikucurkan sesuai penilaian dan penghargaan desa. Untuk dana yang dikucurkan di Kabupaten Oku Selatan bervariasi yakni dengan kisaran terendah 600 ratus jutaan hingga 1,3 milliar rupiah.
Tugas pokok Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas pokok membantu bupati melaksanakan
kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan untuk pembinaan dan pengawasan langsung desa adalah kecamatan/camat.
Disinggung perihal keterbukaan informasi publik (KIP) terhadap rencana anggaran pelaksanaan (RAP) dan Surat Pertanggungjawaban Desa (SPJ), Kadis PMD ini mengelak
dengan dalih batasan dalam hal pelaporan yang bersifat rahasia.
“Namun jika APH meminta kami akan berikan datanya. Jika ingin data akurat perihal RAP dan SPJ desa silahkan hubungi Pak Bupati,“ tutupnya. (Sry/Ag)
Discussion about this post