Pariaman — Lagi-lagi dua orang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil dibekuk oleh Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman.
Kedua pelaku itu inisial HA (43) dan DA (29) ditangkap petugas bertempat di depan sebuah rumah Kelurahan Pondok II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Senin 29/8/2022 sekira pukul 1:20 Wib.
Iptu Nofridal Kasat Resnarkoba Polres Pariaman menyebutkan, berawal dari penangkapan pelaku sebelumnya inisial JY pada pukul 1:00 Wib yaitu di depan rumah Kelurahan Pondok II Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman, yang mana tiba-tiba ada seorang laki-laki bernama DA yang berboncengan dengan HA datang ke tempat lokasi kejadian TKP tersebut.
“Kemudian karena petugas sudah curiga yang diduga lewat tersebut juga merupakan pelaku tindak pidana narkotika maka petugas dari Tim Opsnal Mata Elang Resnarkoba Pariaman langsung menghentikan kendaraannya,” terang Kasat Narkoba.
Setelah kendaraan kedua pelaku itu dihentikan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku tersebut, pada saat akan menggeledah badan pelaku, tiba-tiba ada seorang pelaku yang membuang sebuah bungkusan timah rokok dari kantong celananya yang mana saat dibuka petugas ada berisi 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
“Sehingga petugas langsung mengamankan kedua pelaku dan melanjutkan penggeledahan terhadap keduanya serta petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya,” ucap Iptu Nofridal.
Dari penggeledahan kedua pelaku tersebut petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket kecil plastik klip warna bening berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Hp android merk Redmi, 1 unit Hp merk Oppo, 1 unit sepeda motor merk Beat warna biru tanpa plat nomor beserta kunci.
Ditambahkan oleh Kasat Narkoba pelaku HA (43) pekerjaan swasta merupakan warga Desa Cubadak Aia Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman dan DA (29) pekerjaan swasta warga Kelurahan Karan Aur Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman guna untuk proses hukum lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post