Kota Solok – Terkenal akan beras Anak Daro dari Kota Solok, serta memiliki karakteristik khusus dibanding beras lain yang ada, Kota Solok dan Kabupaten Solok menerima sertifikat IG (Indikasi Geografis) yang mana Beras Solok didaftarkan ke Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Menurut Kementerian Hukum dan HAM, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Untuk pemegang hak IG Beras Solok adalah petani yang ada pada dua kecamatan di Kota Solok dan lima kecamatan di Kab. Solok yang tergabung dalam MPIG-BS (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis – Bareh Solok). Pendaftaran Beras Solok sebagai produk yang dipatenkan karena maraknya pencampuran Beras Solok dengan beras lain dengan kualitas di bawah namun dijual dengan nama Beras Solok. Jika ini berlarut maka akan merusak nama Beras Solok yang sedari dulu terkenal di regional (Sumatera Barat, Riau dan Jambi) sebagai beras bercita rasa tinggi.
MPIG-BS akan mengawasi dan menjamin seluruh proses mulai dari benih sampai kepada penjualan Beras Solok tidak tercampur dengan beras lain. Selain itu, Beras Solok dipastikan secara umum emiliki indikator beras berkualitas tinggi, seperti butiran tidak mudah patah dan kadar air sesuai standar.
Bagi Pemerintah Kota Solok sendiri, pemurnian Beras Solok mempunyai nilai strategis karena Kota Solok menggunakan Beras Solok sebagai slogan dan ikon kota yaitu Kota Solok, Kota Beras Serambi Madinah.
Beberapa aksi telah dilakukan untuk memastikan Beras Solok terjamin kemurniannya di lapangan, termasuk dalam hal pemasaran beras khusus asal Solok ini. Pemerintah Kota Solok berupaya dengan adanya IG yang ada, selain melindungi kemurnian Beras Solok, juga mendapat manfaat lebih, khususnya dalam hal nilai jual.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kota Solok Ikhvan Marosa, saat berdiskusi dengan Joinerri Kahar pada Minggu (05/12/2021) menuturkan bahwa, selama MPIG berjalan, telah banyak dukungan dari Dinas Pertanian Kota Solok, seperti memfasilitasi pelatihan pengurus MPIG, memfasilitasi pertemuan MPIG, bantuan benih padi bersertifikat Anak Daro di Kelurahan Simpang Rumbio dan Aro IV Korong, menyediakan plastik packing beras serta mesin packing.
Kota Solok juga menjamin ketersediaan bibit padi varietas Anak Daro melalui program Desa Mandiri Benih (DMB) yang dirintis Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian pada Tahun 2015 pada tiga DMB yaitu DMB Mutiara Tani, DMB Sembiko dan DMB Rumbio Saiyo.
Bulan lalu Kementerian Hukum dan HAM turun untuk melakukan pemantauan, pembinaan dan pengawasan terhadap MPIG-BS dengan menghadirkan Zainul Daulay, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas. Peserta dibekali dengan pengetahuan dan informasi tentang Perlindungan IG, Reputasi dan Karakteristik IG.
“Untuk itu pengurus MPIG-BS harus bisa merawat dan menjaga karakteristik Bareh Solok, karena jika karakteristik produknya hilang maka IG nya juga hilang. Untuk itu perlu dilakukan pemantauan, pengawasan dan pembinaan terhadap indikasi geografis (IG) Bareh Solok guna mencegah terjadinya penggunaan IG secara tidak sah serta menjamin reputasi, kualitas dan karakteristik Bareh Solok,” jelas Kepala Dinas Pertanian Kota Solok Ikhvan Marosa . (*)
Discussion about this post