Padang Pariaman — Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan 10 orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli). Mereka tersebut diamankan di lokasi yang berbeda-beda, Selasa 15/6/2021.
Dari sepuluh orang itu diketahui enam orang diantaranya kedapatan tengah berjudi. Dalam pemberantasan preman ini yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra.SIK bersama anggotanya.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha.SIK melalui Kasubag Humas AKP Emel dan Paur Humas Bripka Redno mengatakan mereka yang diduga pungli tersebut diamankan di lima lokasi.
Mereka yang diamankan tersebut adalah inisial N, J, I, H, I, dan yang sedang saat tengah berjudi adalah inisial K, MA, AF, Y, S, dan JR, kata Kasubag Humas Polres Padang Pariaman ketika dihubungi pada Kamis 17/6/2021.
Mereka yang melakukan pungli pada umumnya dilakukan terhadap para sopir truk ditempat umum maupun di pabrik yang berada di daerah Padang Pariaman.
Untuk total BB (Barang Bukti) pungli yang diamankan oleh petugas jumlahnya Rp 573.500,- dan 24 botol air mineral, ujarnya.
Disebutkannya untuk penangkapan pelaku judi ini katanya berawal saat tim berada di Korong Kali Air, Nagari Sungai Buluah Barat, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Disana ditemukan 6 orang yang sedang berkumpul diduga melakukan premanisme atau pungli terhadap truk yang lewat.
Namun saat dihampiri oleh petugas 6 orang tersebut didapati sedang tengah bermain judi jenis KOA dengan uang sebagai taruhannya di warung tempat orang tersebut berkumpul.
“Dengan barang bukti (BB) kartu KOA dan uang sejumlah Rp 100.000,” ucapnya.
(Andra)
Discussion about this post