Pasaman. – R. Investigasi — Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman periode 2021-2025 H. Benny Utama – Sabar AS resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman bertempat di Aula Emir Hotel Lubuksikaping, Sabtu (05/09/2020) sore.
Paslon dengan Jargon BeSar ini tiba di lokasi pendaftaran KPU sekira pukul 15.15 WIB dengan menggunakan mobil beserta rombongan lainnya.
Dengan berpakaian berwarna putih, celana hitam dan pakai peci, paslon Benny Utama -Sabar AS didampingi isti, dan delapan Ketua dan Sekretaris partai pengusung, serta pendukung langsung masuk ke ruang pendaftaran KPU dengan mengikuti tahapan protokol kesehatan Covid-19.
Kedatangan paslon BeSar tersebut diterima langsung oleh, Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi didampingi komisioner KPU, Bawaslu Pasaman. Di lokasi pendaftaran tampak hadir Kapolres Pasaman, Dedi Nur Andriansyah SIK, M. Si, Wakapolres Pasaman, anggota polri dan TNI.
Sementara ratusan orang massa pendukung pasangan calon yang turut mengiringi mereka juga menggunakan mobil dan sepeda motor sembari menunggu jagoan pasangannya melakukan pendaftaran.
Usai melakukan pendaftaran, bakal calon Bupati Benny Utama mengatakan, iring iringan bersama partai pendukung dan simpatisan ke lokasi pendaftaran ini dilakukan karena saat mendaftarkan diri ke KPU mencerminkan bahwa pihaknya setiap saat ingin ada bersama masyarakat.
“Bahwa kekuatan di Pilkada itu adalah bersama rakyat, makanya kami datang bersama sama saat pendaftaran ke KPU Pasaman hari ini, ” terangnya.
Benny Utama yang didampingi Sabar AS juga menambahkan majunya mereka di Pilkada Pasaman atas dukungan delapan partai dengan jumlah 29 kursi dari 35 kursi di DPRD Pasaman itu.
“Delapan partai pengusung dan pendukung pencalonan kita dalam Pilkada 2020 ini meliputi, partai Golkar, Demokrat, PAN, PPP, PKB, PDI-P, Nasdem, dan PKS. Insya Allah, delapan partai pengusung dan pendukung beserta simpatisan lainnya siap memenangkan pasangan dengan jargo BeSar pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang,” katanya.
Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi mengatakan pendaftaran dihari kedua ke KPU ini, hanya ada satu pasangan calon yang melakukan pendafataran, yakni paslon Benny Utama – Sabar AS.
Ditambahkan, kedatangan rombongan Paslon Benny-Sabar dalam pendaftaran ini berlangsung aman dan lancar serta mengacu protokol kesehatan covir-19. “Alhamdulillah kedua pasangan ini telah diyatakan lolos verifikasi awal,” kata Rodi Andermi.
Adapun verifikasi awal yang dimaksud, adalah pengecekan keabsahan identitas dari para pengurus partai pengusung bakal calon kedua paslon tersebut.
“Persyaratan pencalonan dan calon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Untuk kemudian dilakukan verifikasi terkait keabsahan dokumen para calon pada 6-13 September 2020 mendatang,” katanya.
Rodi juga menyebutkan bahwa, jika sampai batas akhir pendaftaran yakni tanggal 6 September 2020 nanti hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka pihak KPU akan menunda seluruh tahapan dan membuka pendaftaran.
“Pendaftaran itu dilakukan setelah verifikasi administrasi terhadap calon ini mulai tanggal 6-13 September mendatang,” terangnya.
Terkait dengan istilah kotak kosong yang heboh di media sosial dan media massa, kata Rodi sampai kini kami tidak pernah mendapatkan regulasi kata-kata kotak kosong ini. Namun, yang ada di undang-undang PKPU hanyalah “kolom kosong”.
“Inilah fenomena yang harus kita sosialisasikan bersama sama kepada masyarakat sehingga tidak terjadi pembodohan. KPU Pasaman juga di desak oleh KPU RI untuk mensosialisasikan terhadap hal ini. Namun kita belum bisa mensosialisasikannya sebelum ada calonnya,” bebernya.
Menurutnya, jika sampai batas akhir pendaftaran tanggal 6 September 2020 nanti masih hanya ada satu pasangan calon, maka calon itulah yang akan berhadapan dengan “kolom kosong” bukan “kotak kosong”. Inilah yang harus kita jelaskan bersama-sama ke masyarakat nantinya, sehingga tidak lagi terjadi pembodohan kepada masyarakat kita,” katanya.
Rodi berharap, seandainya sampai batas akhir DCT kita masih satu pasangan calon, otomatis pasangan calon akan berhadapan dengan kolom kosong.
“Untuk itu, kepada masyarakat Pasaman yang sudah memiliki hak pilihnya, KPU Pasaman menghimbau agar nanti mengunakan hak konstitusinya dengan datang berbondong bondong ke TPS pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang,” tukasnya. (Ris/Budhi)
Discussion about this post