Dharmasraya — Dikarenakan pengawas jarang berada di lokasi pekerjaan, proyek Peningkatan Rehabilitasi D.I Batang Hari Kabupaten Dharmasraya, tepatnya di Bukit Mandawa Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Sumatera Barat itu, terlihat beton lining penahan dinding saluran irigasi yang merupakan bagian kontruksi untuk membantu atasi masalah erosi, juga menghindari terjadinya longsor karena penyerapan air dan secara langsung menghemat biaya pengeluaran untuk perawatan itu, menuai sorotan dari masyarakat banyak.
Pasalnya beton lining kanal tersebut, belum dimanfaatkan sudah banyak yang retak, indikasi itu terjadi dikarenakan mutu beton tidak sesuai dengan kontrak.
Selain itu proyek bernilai Rp13.654.300.000 yang dikerjakan PT. Atifah Karya Utama (AKU) tersebut, coran beton lantai ketebalannya juga sangat diragukan. Parahnya lagi, sewaktu pengecoran beton lantai dasar tekesan dihampar di atas lumpur tanpa dikuras dan dibersihkan lumpurnya terlebih dahulu.
Sementara proyek ini dibawah kepengawasan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumberdaya Air SNVT PJPA, WS Batang Hari Provinsi Sumatera Barat yang beralamat di Jalan Khatib Sulaiman No 86 A Kota Padang, dengan bernomor kontrak HK 02,03/34/BWS.SV.PJPA/WS-BH/49807/IR/III/2022, tanggal kontrak 14 Maret 2022 selama 240 hari kalender, tahun anggaran 2022 sebagai konsultan pengawas PT. Vitech Pratama Konsultan.
Armen salah seorang tokoh masyarakat Dharmasraya, menanggapi dengan mengatakan pendapatnya, apabila benar pekerjaan proyek beton lining penahan tebing saluran irigasi lokasi Bukit Mandawa itu, belum apa apa sudah banyak terlihat yang retak.
“Tentu kita menduga cara pelaksanaannya terkesan asal jadi saja. Berkemungkinan juga proyek tersebut dikerjakan secara kebut tapi tidak memikirkan mutu dan kualitas. Apabila benar terjadinya adukan beton tidak sesuai mutu apa yang telah dituangkan dalam kontrak, tentu wajib dari pihak Balai Sungai yang sebagai owner pekerjaan harus melakukan uji mutu dan kepadatan beton sesuai dengan Standar Nasional Indonesia,” terangnya.
Biasanya kalau pengerjaan pengecoran beton itu, kata lebih lanjut, harus dilengkapi dengan alat yang sudah ditentukan, seperti mesin pemadat dan alat penguji ketahan beton harus ada di lokasi.
“Selain itu ukuran perbandingan semen dengan pasir juga harus sesuai SNI, pengujiannya biasa pakai laboratorium dihadiri oleh para ahlinya. Apabila aturan itu tidak dilakukan tentu kita menduga adanya kongkalingkong di dalam pekerjaan itu, apabila pekerjaannya tidak mengacu kepada spesifikasi yang telah dibuat oleh konsultan perencanaan dengan berbagai kajian teknis dan disepakati oleh PPK jelas pelanggaran kontrak. Apabila terjadi pelanggaran kontrak tentu akan berorientasi kepada korupsi. Harapan kami dari masyarakat kepada instansi selaku punya kegiatan BWSS V Sumatera Barat sebelum pekerjaan ini di-PHO harus dibenahi dulu agar pekerjaan tersebut sesuai dengan harapan masyarakat, benar benar terukur mutu dan kualitasnya,” tutur Armen.
Sampai berita ini diterbitkan, media ini masih mencoba untuk melakukan konfirmasi terhadap Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera Barat. (arp)
Discussion about this post