Bukittinggi — Setelah sempat tidak menyewakan alat-alat berat Dinas PUPR Bukittinggi, menyusul dicabutnya Peraturan Daerah (Perda), pada tahun 2022 ini, melalui Surat Keputusan Walikota, belasan sarana yang masih terhadap naik, meski sudah berusia puluhan tahun, kembali disewakan.
Kepala UPTD Perlengkapan dan Peralatan Dinas PUPR Bukittinggi, Joni Ariyanto,ST, menjelaskan, alat-alat milik Pemko ini sebelumnya pernah disewakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi.
Namun belakangan regulasi tersebut dicabut, sehingga beberapa tahun terakhir tidak disewakan lagi. Mulai tahun 2022 ini, penyewaan alat-alat berat ini kembali dilakukan berdasarkan SK Walikota Bukittinggi.
Penyewaan alat-alat ini sendiri menurut Joni Ariyanto, hanya bisa dilakukan bila tidak dipergunakan oleh Dinas PUPR atau instansi lain yang membutuhkan.
“Pemanfaatannya tetap diprioritaskan untuk kepentingan dinas. Di luar itu barulah bisa disewakan,” ulas Ari, panggilan akrab kepala UPTD Perlengkapan dan Peralatan ini.
Sedangkan jumlah peralatan yang masih produktif sampai saat ini sebanyak 13 unit, ulas Ari sebagian besarang berusia cukup tua. Namun karena tetap dipelihara dengan baik sehingga masih dioperasikan sesuai fungsinya.
Alat-alat itu adalah Esiavator 304 Mini, Beko Lider, Skeed Loader, Baby Roller, Jack Hammer, Compressor Compecting, Buldozer, Mesin Chatting, Dumtruck.
Dengan terbitnya SK Wako tersebut, mulai saat ini alat-alat berat tersebut sudah bisa disewakan kembali, sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat. Dan untuk tahun 2022, penerimaan sewanya ditargetkan sebanyak Rp.120 juta. (Pon)
Discussion about this post