Padang Pariaman — Tim Gagak Hitam Opsnal Polres Padang Pariaman menangkap salah seorang pelaku pencabulan anak kandung sendiri berinisial TN (41) yang merupakan warga Kecamatan Lubuk Alung Padang Pariaman, Jumat 12/6/2020.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu Abdul Kadir Jailani mengatakan pelaku TN (41) ditangkap di Toboh Baru Sintoga Kecamatan Lubuk Alung.
Dalam penangkapan tersebut pelaku hendak melarikan diri ke daerah Payakumbuh tempat saudaranya. Namun Tim Gagak Hitam Opsnal Polres Padang Pariaman yang dipimpinnya langsung itu berhasil mengamankan pelaku tersebut.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman menyebutkan bahwa pelaku tersangka adalah ayah kandung korban,
Sementara itu korban masih berusia 16 tahun dan akibat perbuatannya korban telah hamil enam bulan.
Sedangkan pelaku tersangka sang ayah tersebut telah menyetubuhi anak kandungnya sebanyak lima kali semenjak November 2019.
“Dari penyelidikan semenjak terbitnya laporan polisi diketahui pelaku ini sempat melarikan diri dari kejaran Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman ke Pekanbaru sehingga penangkapannya tertunda,” ujar Abdul Kadir.
Ditambahkan Iptu Abdul Kadir Jailani, pelaku ditangkap atas laporan polisi nomor : LP/70/V/2020/Polres Tanggal 23 Mei 2020 dan berbekal dari laporan itu dan barang bukti permulaan yang cukup pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 menyebutkan di Pasal 76D dengan ancaman 15 tahun penjara,” terangnya.
Usai ditangkap tersangka diamankan di Mako Polres Padang Pariaman dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
(as)
Discussion about this post