Padang Pariaman — Tim Opsnal Gagak Hitam Sat Reskrim Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan seorang pria Y (53) terduga pelaku yang mencabuli seorang pelajar SMP, Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 16:00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan kejadian itu berawal pada Jumat (19/2/2021) sekira pukul 01:30 WIB.
Tersangka tersebut melakukan aksi bejatnya dengan cara mengajak korban R pergi memancing hingga larut malam yang berada di Ujung Tanjung Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Namun sesampainya di tempat pemancingan itu tersangka menyuruh korban untuk meminum tuak, tetapi korban menolak dan korban pun tertidur.
Pada saat tertidur tersangka pun melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli sodomi (memegang kemaluan) korban sehingga membuat korban terbangun, lalu korban pun menolak tetapi tersangka memaksanya.
Setelah itu korban dan pihak keluarga tidak terima atas kejadian dan perbuatan tersangka dan melaporkan ke SPKT pelayanan Polres Padang Pariaman.
Dijelaskan oleh AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, bahwa setelah menerima laporan dari korban dan pihak keluarga tersebut, Tim Opsnal Gagak Hitam Sat Reskrim Polres Padang Pariaman pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
Dari hasil penyelidikan tersangka diketahui kabur dari rumahnya.
Namun terendus kabar bahwa keberadaan tersangka berada di Kota Pariaman dan tim berhasil menangkap tersangka Y tersebut.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Padang Pariaman atas dugaan perbuatan pencabulan sodomi yang dia lakukan kepada korban R seorang pelajar SMP,”
ucap AKP Rolindo.
Lebih lanjut AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menuturkan, pelaku Y berhasil ditangkap oleh Tim Gagak Hitam di rumah saudara angkatnya di Jalan Tugu Tabuik No 45, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman,
Pada hari Selasa (23/2/2021) sekira pukul 16:00 WIB.
Sementara itu saat diintrogasi oleh polisi dari pengakuan tersangka Y, bahwa dia telah melakukan perbuatan bejatnya pencabulan itu sebanyak kurang lebih ke 30 (tiga puluh) orang anak usia SMP.
Atas perbuatannya tersebut pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk penyidikan lebih lanjut.
(Ar)
Discussion about this post