Reportase investigasi.com
BANGKALAN – Entah apa yang merasuki MI (35) warga Kelurahan Bacang, Pangkal Pinang, Bangka Belitung yang tega memperkosa keponakannya Mawar (bukan nama sebenarnya) berumur 12 tahun.
Aksinya berulang hingga 5 kali dilakukan di rumahnya Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Jawa Timur. Dari laporan yang diterima Polres Bangkalan, MI pertama kali melakukan pencabulan Mei 2020.
Sebelumnya, Mawar merupakan anak putus sekolah dikarenakan orangtuanya tidak mampu membiayai. Kemudian Mawar tinggal bersama tersangka dan istrinya.
Di rumah tersangka, korban tidur di ruang tamu. Kali pertama, sekitar pukul 03.00, agar tidak ketahuan istrinya tersangka melakban mulut korban. Kemudian ia meremas payudara korban.
“Lalu kejadian berlanjut di malam berikutnya, korban disetubuhi dengan mulutnya dibalut dengan isolasi, serta diancam akan dipukul jika berteriak,” ucap Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, Kamis (6/8/2020).
Aksi itu berlangsung sebanyak 5 kali hingga akhirnya polisi mendapat laporan pemerkosaan Pelaku sempat melarikan diri ke daerah asalnya di Bangka Belitung. “Kami bekerjasama dengan petugas setempat dan berhasil mengamankan pelaku,” ucapnya.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam dituntut pasal 81 ayat 1 nomor 17 tahun 2016 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Sp/Amr)
Discussion about this post