Padang Pariaman — Tim Opsnal Gagak Hitam Sat Reskrim Polres Padang Pariaman dan gabungan Unit PPA Polres Padang Pariaman berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, yang berusia 10 tahun dan masih pelajar kelas 3 SD.
Pelaku tersebut inisial A (47) warga Korong Pintu Gabang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis 29/4/2021 sekira pukul 14:30 WIB.
Pelaku A ditangkap atas laporan dari keluarga korban, dengan laporan polisi No : LP/B/136/IV/2021/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 14 April 2021 tentang tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan kronologis kejadian itu berawal pada hari Kamis (8/4/2021), sekira pukul 13:00 WIB, saat itu korban sepulang dari sekolah dijemput oleh pelaku dan dibawa menggunakan sepeda motor ke toilet Surau Kalarai, Korong Kampung Cubadak Tanah Runtuah, Nagari Koto Baru, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman.
Sesampainya di toilet Surau Kalarai tersebut pelaku itu melakukan aksi bejatnya dengan pencabulan terhadap korban, dan setelah selesai melakukan aksi bejatnya korban diantarkan oleh pelaku kembali ke rumah sekira pukul 15:00 WIB dan dari pengakuan korban, pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap dirinya sebanyak 4 (empat) kali di tempat yang sama.
Atas kejadian tersebut korban saat ini mengalami trauma dan kemaluan korban mengalami sakit saat buang air kecil.
“Selanjutnya pihak korban ini melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Padang Pariaman,” ucap Ardiansyah Rolindo
Lebih lanjut AKP Ardiansyah Rolindo menuturkan setelah pihaknya mendapat laporan itu, Tim Opsnal Gagak Hitam Sat Reskrim Polres Padang Pariaman gabungan dengan Unit PPA Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Terendus keberadaan pelaku berada di rumahnya di Korong Pintu Gerbang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman.
Selanjutnya sekira pukul 12:00 WIB, Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman langsung bergerak menuju rumah pelaku dan sekira pukul 14:00 WIB tim mengepung rumah pelaku dan tim berhasil meringkus pelaku, “Yang mana pada saat itu pelaku selesai mandi,” tuturnya.
Pelaku berhasil diamankan secara persuasif tanpa ada perlawanan kepada petugas. Pada saat diamankan ditangkap pelaku tersebut pura-pura bodoh seolah tidak bersalah, pelaku merupakan labay/dzikir.
Selanjutnya tim membawa pelaku A ke Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. Sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencabulan tersebut.
(Andra)
Discussion about this post