Payakumbuh — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh menyampaikan Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Payakumbuh Tahun 2021 dalam rapat paripurna di kantor DPRD setempat, Selasa (17/5).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus didampingi Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan Armen Faindal, serta dihadiri oleh Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Sekretaris Dewan Yon Refli, Pejabat Pemko Payakumbuh, serta tamu undangan.
Rekomendasi disampaikan oleh Juru Bicara Dewan Edward DF dari Fraksi PPP, dimana menyampaikan rekomendasi ini merupakan implementasi Fungsi Pengawasan DPRD terhadap jalannya roda pemerintahan daerah dalam kurun waktu satu tahun. Untuk menilai sampai sejauh mana Pemerintah Daerah konsisten terhadap dokumen perencanaan dan pengganggaran daerah yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Rekomendasi DPRD nantinya akan dituangkan melalui Keputusan DPRD dan diharapkan dapat diterima dengan penuh tanggungjawab dan lapang dada oleh Kepala Daerah. Karena ini dapat kita jadikan cambuk untuk semua Perangkat Daerah (PD) yang ada di Kota Payakumbuh, termasuk Sekretariat DPRD Payakumbuh sendiri, untuk lebih teliti lagi dan lebih profesional dalam mengemban dan menjelaskan tugas-tugas dimasa mendatang,” kata Edward DF.
Edward DF mengatakan, DPRD mengapresiasi Pemko Payakumbuh atas segala uapaya pencapaian kinerja dalam rangka pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh. Berbagai prestasi pun telah diraih.
“Namun demikian, terdapat beberapa catatan strategi yang berisikan sasaran, masukan dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan,” kata Edward.
Setidaknya ada beberapa hal yang secara umum Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 yang masih perlu diperhatikan kembali.
Pertama, perlu diberikan pagu anggaran yang lebih untuk OPD tertentu yang benar-benar membutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat atau berupa pelayanan langsung pada masyarakat.
Kedua pemerintah daerah harus selalu melakukan kajian berkaitan dengan penggunaan anggaran apak telah memberikan manfaat, efektif dan efisien terhadap setiap uang yang dikeluarkan.
“Jangan hanya melihat realisasi anggaran saja karena bias jadi realisasi yang tinggi belum tentu memberikan manfaat pada daerah begitu juga sebaliknya realisasi yang rendah bukan berarti tidak memberikan manfaat untuk daerah,” ungkap Edward.
Ketiga, diperlukan koordinasi lintas OPD dalam hal penataan/pemeliharaan taman, penambahan lokasi taman, antisipasi bahaya pohon pelindung dan optimalisasi pemanfaatan sarana Bank Sampah.
Keempat, Operasional TPA Regional di Payakumbuh Selatan adalah sebuah keputusan yang mengundang bencana. Direkomendasikan TPA Regional wajib dipindahkan ke kabupaten/wilayah lain.
Kelima, untuk seluruh OPD DPRD ingatkan untuk memulai penerapan Undang Undang Cipta Kerja yang berpengaruh pada iklim investasi, kebijakan daerah, serta tatanan organisasi pemerintahan daerah.
Keenam, DPRD merekomendasikan agar Kominfo memiliki sebuah kendaraan operasional.
Ketujuh, DPRD rekomendasikan agar aparatur yang ditugaskan pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian adalah figure yang punya kompetensi di bidang tugasnya dan diharapkan memiliki etos kerja yang tinggi. (*)
Discussion about this post