Dharmasraya — Setalah terbitnya berita DLH Kabupaten Dharmasraya terkait sampah berserakan di beberapa tempat di ibukota Pulau Punjung masih tampak hingga hari ini, Rabu (26/4/23). Pantauan Reportaseinvestigasi.com di lapangan masih ada sampah yang teronggok (bertumpuk) di jalanan Lintas Sumatera, tempatnya Kecamatan Sungai Rumbai.
Kepada media ini, Kepala Dinas DLH Kabupaten Dharmasraya Budi Waluyo mengatakan melalui pesan WhatsApp, dirinya merasa tidak ada masalah dengan berita tersebut. Padahal persoalan persampahan yang mencemari lingkungan di sepanjang jalan-jalan utama itu sangat menyita perhatian publik.
“Aku ra popo 😀😀,” tulisnya tengil setalah berita pertama di reportaseinvestigasi.com terbitkan.
Kadis yang berlagak ‘tengil’ itu memakai emoticon tertawa seakan terkesan kurangnya perhatian terhadap lingkungan kotor dan kumuh akibat sampah yang bertumpuk-tumpuk ini.
Ketika dikonfirmasi pada Rabu (26/4/23), terkait pembayaran retribusi sampah yang berada di salah satu toko yang berada di Sungai Rumbai, sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban.
Sebelumnya, pemandangan tak sedap terlihat di hari lebaran bertempat di jalan Lintas Silago Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.(25/4/23).
Pasalnya di jalan yang dilalui masyarakat khususnya Dharmasraya, tampak sampah yang bertebaran di jalanan tersebut dan juga menyebabkan bau tak sedap.
Tak hanya di situ saja pantauan media ini terlihat sampah bertebaran ada di tiga (3) titik salah satunya di belakang rumah dinas Bupati Kabupaten Dharmasraya jalan baru Pulau Punjung dan juga tanpak di dekat Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Pulau Punjung.
Sementara kepala Dinas DLH Kabupaten Dharmasraya Budi Waluyo saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp mengenai sampah yang berserakan di jalan tersebut mengatakan bahwasanya yang buang sampah di situ tidak mau bayar retribusi.
“Kalau dia bayar, dia tidak buang sampah di situ pasti dia tarok sampah di depan rumahnya,” ujar kepala Dinas Lingkungan Hidup ini nyeleneh.
Dikatakan agar masyarakat yang membuang sampah di lokasi tersebut untuk mendaftar ke kantor wali nagari, atau ke kantor DLH, nanti pihaknya beri pelayanan dan setelah bayar retribusi ke kantor wali nagari.
“Beres, kalau buang sampah di situ ketahuan sama petugas kami ya kami proses hukum saja,” terangnya. (Tim)
Discussion about this post