Reportaseinvestigasi. com. Tangerang- 21/08/2025) – Joint Analysis dan Joint Operation dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Aparat Penegak Hukum lainnya kali ini berhasil menghasilkan total 2 buah Penindakan dengan rincian 1 penindakan barang kiriman dan 1 penindakan barang penumpang. Total barang bukti Narkotika dan New Pshycoactive Substances (NPS) sebanyak ±18.556 gram Methampetamine/Sabu dan ±4.030,46 gram Ketamine, bersamaan dengan 6 orang pelaku berhasil diamankan dengan inisial H, OSA, GK, TSH, BH, dan CH. Dari total enam pelaku tersebut, 3 orang merupakan WNA Malaysia, 1 orang WNA China, dan 2 lainya merupakan WNI.
Penindakan pertama pada tanggal 29 Juli 2025 dilakukan penindakan terhadap Barang Kiriman UPS asal Malaysia. Penindakan bermula dari atensi yang diberikan oleh analis barang kiriman Bea Cukai Soekarno Hatta kepada petugas pemeriksaan di lapangan bahwa terdapat salah satu paket barang kiriman yang dicurigai merupakan modus penyelundupan narkotika. Kemudian tim di lapangan menindaklanjuti atensi tersebut dengan pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan mendalam, didapati 1 paket barang kiriman UPS yang diberitahukan sebagai “EMPAGLIFOZIN : 10MG TABLETS ORAL/TABLET,SPIRONOLACTONE : 25MG TABLET ORAL/TABLET” (obat diabetes dan hipertensi)
Paket tersebut berisi koper yang berdasarkan citra x-ray pada dindingnya terdapat penebalan yang diduga didalamnya disembunyikan narkotika. Kemudian juga terdapat 7 (tujuh) cetak talenan yang diduga merupakan narkotika yang dikamuflasekan menjadi talenan. Dilakukan pembongkaran terhadap dinding koper dan didalamnya kedapatan berisi kristal bening yang berdasarkan hasil uji Laboratorium Bea Cukai Soekarno Hatta Nomor LHPIB-990/BLBC.1.02/2025 positif Methampetamine/Sabu. Dilakukan pula pengambilan sampel pada serpihan talenan untuk uji laboratorium yang juga didapati hasil positif Methampetamine/Sabu. Total barang bukti narkotika yang berhasil di amankan seberat ±18.556 gram Methampetamine/Sabu. Atas hasil tersebut, kemudian barang bukti diserahterimakan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan kegiatan pengembangan.
“Atas hasil tersebut, kemudian barang bukti diserahterimakan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polriuntuk dilakukan kegiatan pengembangan. Selanjutnya dibentuk tim gabungan yang terdiri dari KPU Bea Cukai Soekarno Hatta- Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, dan Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai untuk dilakukan kegiatan Controlled Delivery. Dari hasil Controlled Delivery, tim gabungan berhasil mengamankan total 1 (satu) orang tersangka dengan inisial H sebagai pemilik akhir barang. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa menuju ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut” ujar Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
Red/amr
Discussion about this post