Reportaseinvestigasi. com. Tangerang, 21 Agustus 2025 – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan aparat penegak hukum lainnya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dari operasi gabungan ini, petugas mengamankan total ±18.556 gram sabu dan ±4.030,46 gram ketamin. Enam orang tersangka ditangkap, terdiri atas tiga warga negara Malaysia, satu warga negara China, dan dua warga negara Indonesia.
Penindakan Barang Kiriman
Kasus pertama terjadi pada 29 Juli 2025 terhadap sebuah paket kiriman melalui jasa UPS dari Malaysia. Kecurigaan bermula dari hasil analisis petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta yang mendapati adanya anomali pada dokumen pengiriman. Paket tersebut diberitahukan sebagai obat diabetes dan hipertensi, namun hasil pemeriksaan x-ray menunjukkan adanya penebalan pada dinding koper.
Petugas kemudian membongkar koper tersebut dan menemukan kristal bening yang berdasarkan uji laboratorium positif mengandung methamphetamine. Selain itu, tujuh cetakan talenan yang dikamuflase juga terbukti berisi sabu. Total barang bukti dari penindakan ini mencapai ±18,5 kilogram sabu.
Barang bukti kemudian diserahkan kepada Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan melalui controlled delivery. Dari operasi lanjutan ini, tim gabungan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial H, yang diduga sebagai pemilik akhir barang.
Penindakan Barang Penumpang
Penindakan kedua dilakukan pada 2 Agustus 2025 terhadap tiga penumpang asal Malaysia yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Dua penumpang berinisial OSA dan TSH terdeteksi membawa koper berisi pakaian dan minuman kemasan. Setelah diperiksa, minuman tersebut ternyata berisi bubuk putih dan hitam yang positif mengandung ketamin.
Di hari yang sama, petugas juga mengamankan seorang penumpang lain berinisial GK dengan modus serupa, menyembunyikan ketamin di dalam minuman kemasan. Total barang bukti dari kasus ini mencapai ±4 kilogram ketamin.
Seluruh tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Melalui operasi controlled delivery, tim gabungan kembali berhasil menangkap dua orang tersangka tambahan, yakni BH dan CH.
Ancaman Hukuman Berat
Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menegaskan bahwa upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan berkat sinergi antarinstansi. “Kerja sama erat antara Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan aparat terkait terbukti efektif menekan peredaran narkotika internasional,” ujarnya.
Dari hasil operasi gabungan ini, diperkirakan aparat berhasil menyelamatkan 112.930 jiwa generasi bangsa. Nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp27,83 miliar untuk sabu dan Rp6,05 miliar untuk ketamin, dengan estimasi penghematan biaya rehabilitasi sekitar Rp180,5 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Red/amr
Discussion about this post