Pasaman.–R.Investigasi — Bawaslu Kabupaten Pasaman bersama tim gabungan menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan serentak Bupati dan Wakil Bupati Pasaman dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020, Kamis (1/10/2020).
Dalam penertiban APK tersebut, tampak ikut ke lapangan yakni Komisioner Banwaslu Pasaman Mesrawati, Komisioner KPU Pasaman Juli Yusran dan Ajriaman, personil dari Polres Pasaman, Kodim 0305 Pasaman, Kejaksaan, Satpol PP Pasaman, Kesbangpol Pasaman serta Panwascam.
Komisioner Banwaslu Pasaman, Mesrawati mengatakan, bahwa kegitan ini merupakan upaya untuk menertibkan tahapan kampanye yang sudah berjalan.
“Penertiban hari ini berjalan dengan baik, sesuai mekanisme undang-undang berlaku. Sesuai PKPU nomor 11 tahun 2020 Perubahan PKPU nomor 4 tahun 2017, bahwa nanti APK yang boleh dipasang adalah APK yang dicetak oleh KPU, dan APK tambahan yang dicetak oleh pasangan calon dengan menyampaikan desainnya ke KPU serta dipasang di zona yang telah ditetapkan oleh KPU,” terang Mesrawati kepada Centangbiru, (1/10).
Dari pantauan Centangbiru, penertiban APK ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, Kesbangpol, KPU, TNI-Polri, kejaksaan, Banwaslu serta Panwascam,” ujar Mesrawati.
Mesrawati juga menyampaikan, bahwa dalam penertiban APK ini direncanakan selama 2 hari (1-2 Oktober 2020) dan diharapkan dengan dua hari tersebut selesai pada seluruh kecamatan yang ada di Pasaman.
“Untuk jumlah personil dalam rangka penertiban APK ini berjumlah lebih kurang 60 personil. Dari 60 personil tersebut, dibagi menjadi 3 tim. Terkait personil yang terlibat dalam penertiban APK ini dengan beberapa unsur. Yakni dari Bawaslu Pasaman, KPU, TNI, Polri, Satpol-PP, Kejaksaan dan Kesbangpol,” ungkap Mesrawati.
Dari 3 tim tersebut, tambah Mesrawati, ditugaskan untuk 6 kecamatan. Yaitu tim 1 adalah Kecamatan Lubuk Sikaping dan Bonjol. Tim 2 adalah Panti, Padang Gelugur serta tim 3 yang ditugaskan ke Kecamatan Rao dan Rao Selatan.
“Bahwa penertiban APK ini sesuai kesekapatan dari hasil koordinasi bersama KPU, paslon serta stakeholder terkait,” jelas Mesra.
Bawaslu Pasaman menghimbau kepada paslon yang memasang APK yang mencetak sendiri untuk dipasang zona yang telah ditetapkan KPU. Sekiranya, belum tertib akan zona yang telah ditetapkan tersebut, maka Bawaslu Pasaman akan menindak dengan memberi peringatan.(Ris/Budhi)
Discussion about this post