Pariaman — Sehubungan telah dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Juni 2022 lalu, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman lakukan koordinasi dengan Walikota Pariaman Genius Umar, diruang kerjanya, Rabu (13/7/2022).
Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan menyampaikan bahwa hari Pemilihan Umum dan Pilkada Serentak telah ditetapkan oleh Pemerintah dan KPU.
“Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. KPU telah membuat rancangan tahapan dan jadwal pemilu meliputi pemilhan Presiden, DPR, DPRD, dan DPD,” kata Riswan selaku Ketua Bawaslu Kota Pariaman didampingi Elmahmudi, Ulil Amri (anggota) serta Riky Falantino selaku Sekretaris/Koordinator Sekretariat.
Selain itu Riswan juga menyampaikan jadwal Pemilihan Gubernur dan Walikota Pariaman dilaksanakan serentak di tahun yang sama yaitu pada tanggal 27 November 2024. Untuk itu pihaknya meminta dukungan baik moril maupun materil dari l Walikota Pariaman agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Kota Pariaman berjalan aman,lancar dan sukses serta badunsanak.
Adapun kebutuhan anggaran pelaksanaan Pengawasan pada Pilkada serentak 2024 yang akan datang adalah sebesar Rp. 8,8 Milyar, dimana sebelumnya telah usulkan sebesar Rp. 7,4 Milyar, melalui Sekdako, Bapak Yota Balad di ruang kerjanya (8/6/22) yang lalu.
“Perubahan tersebut karena adanya penyesuian besaran honorarium penyelenggara adhoc (mulai dari Panwascam, Panwas Desa/Kel dan Pengawas TPS),” jelasnya.
Sementara itu, Walikota Pariaman Dr.Genius Umar, S.Sos, M.Si menyambut baik kedatangan Bawaslu Pariaman dalam rangka bersilaturrahmi dan berkoordinasi terkait sudah dimulainya pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 yang akan datang.
Genius Umar berharap agar Bawaslu selalu bersinergi dengan seluruh stakeholder dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang akan datang. Untuk anggaran yang diusulkan akan dikaji lebih lanjut oleh Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar membahas dan merasionalkan kembali anggaran yang telah diusulkan tersebut, karena keterbatasan APBD Kota Pariaman.
Sementara itu Riky Falantino, selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pariaman juga menyampaikan bahwa anggaran Pilkada Tahun 2024 ini akan berbeda dengan Pilkada sebelumnya yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 ataupun pada tahun 2018 di Kota Pariaman.
“Kenaikan anggaran untuk kebutuhan Pilkada Tahun 2024 karna Pemilihan Walikota dan Gubernur dilaksanakan serentak secara bersamaan pada tahun 2024, selain itu juga ada kenaikan honor dari penyelenggara adhoc yang telah disetarakan oleh Bawaslu RI di seluruh wilayah di Indonesia,” ungkapnya.
Lebih jauh Riki menjelaskan bahwa porsi anggaran terbesar terdapat pada Honorarium sebesar 43,50 %, disebabkan adanya penyesuaian besaran biaya honorarium penyelenggara adhoc di tingkat Kecamatan/Desa/Kelurahan/TPS (Panwascam,Panwas D/K dan Pengawas TPS) serta sekretariat.Kemudian Kegiatan Pengawasan Tahapan/Pelantikan/Bimtek/Rakor/Sosialisasi/Sentra Gakkumdu sebesar 24,64 %, Dukungan Teknis dan Operasional Kantor sebesar 16,90 % dan Pengawasan Tahapan/Perjalanan dinas/Supervisi/Sidang sebesar 14,96 %.
“Kebutuhan anggaran Pilkada 2024 tersebut disusun berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0195.1/PR.03.00/K1/01/2022 tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota,” tutup Riki. (*)
Discussion about this post