Pariaman — Kordiv Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan Bawaslu Pariaman, Elmahmudi kembali mengingatkan sanksi pidana pemilu kepada para peserta pemilu saat rapat koordinasi yang digelar bersama Gakkumdu, Rabu (8/2), di RM Sambalado, Pariaman.
Dirinya kembali menekankan 3 jenis pelanggaran yang seringkali terjadi saat kontestasi pemilu, di mana di antaranya ada sanksi pidana yang bisa menjerat bagi setiap orang.
“Semua dugaan pelanggaran pemilu itu ditindak oleh Gakkumdu. Selain penindakan, Gakkumdu juga melakukan pencegahan dan edukasi,” tegas Elmahmudi di depan audiens saat membuka Rakor Gakkumdu dalam rangka penanganan tindak pidana pemilu pada masa kampanye rapat umum dan iklan kampanye, Rabu (8/2).
Elmahmudi menuturkan, Bawaslu mempersilahkan peserta kampanye bersosialisasi dengan beriklan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Namun di balik itu, Bawaslu mengingatkan bagi yang tidak mengindahkan aturan kampanye agar melakukan penertiban.
“Terkait iklan kampanye berdasarkan pantauan, peserta kampanye sudah memanfaatkan platform yang tersedia. Soal alat peraga itu semua harus ditertibkan paling lambat H-1,” ulasnya.
Dia juga menerangkan Gakkumdu menginginkan pencegahan dari pada penindakan. Sebab kata Elmahmudi, Bawaslu tidak serta merta menindak, tapi ada perbaikan, atau himbauan sebelum dilakukan penindakan, terlebih saat masa tenang.
“Bawaslu meminta ketertiban proses pemilu dan pembersihan alat peraga kampanye dalam masa tenang. Bawaslu akan melakukan patroli, sebagai agenda Gakkumdu untuk mengantisipasi adanya gerakan politik senyap atau money politics saat minggu tenang,” tegasnya. (Idm)
Discussion about this post