Padang Pariaman — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang Pariaman laksanakan sosialisasi pengawasan kampanye dan penandatanganan Pakta Integritas, serta komitmen mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid 19 serta larangan kampanye dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman di Kantor Bawaslu, Lubuk Alung, Sabtu (7/11).
Hadir dalam kegiatan itu, Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha, Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana, Dandim 0308 Pariaman Letkol Dwi Titan Jatmiko, Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu serta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman.
Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq menyebutkan bahwa penanganan Pakta Integritas tersebut merupakan amanat dari Bawaslu RI, dalam rangka mewujudkan Pilkada yang aman, jujur, adil, bermartabat dan sehat.
“Penanganan Pakta Integritas ini sangat penting, baik oleh Bawaslu maupun ketiga pasangan calon kepala daerah yang akan menjadi kontestan pada pilkada serentak 2020 ini, agar mengetahui dan melaksanakan atura-aturan yang berlaku selama pilkada berlangsung,” sebut Anton Ishaq usai penanganan Pakta Integritas di kantor Bawaslu setempat, Sabtu (7/11).
Ada 9 poin isi dalam Pakta Integritas tersebut, sambung Anton Ishaq, seperti mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid 19 seperti menggunakan masker, sosial distancing, dan sarana cuci tangan dalam seluruh aktifitas tahapan pemilihan gubernur dan bupati.
Senantiasa menerapkan prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan bagi partai politik pendukung, tim pemenangan pemilihan dan semua pihak dalam mengikuti aktivitas tahapan-tahapan pemilihan.
Senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban dalam setiap aktivitas tahapa-tahapan pemilihan.
Tidak melakukan praktek politik uang, tidak melakukan kampanye hitam, politik identitas, politisi sara dalam pelaksanaan kampanye. Tidak mengikut sertakan PNS, walinagari, perangkat nagari, BUMN, BUMD dan Bumnag dalam aktivitas kampanye atau kegiatan berbau kampanye.
Tidak melibatkan anak-anak, ibu hamil atau menyusui dan lansia dalam aktivitas kampanye atau kegiatan yang berbau kampanye.
Tidak melakukan kegiatan kampanye pada tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, kantor pemerintahan, fasilitas gedung kesehatan dan tempat atau lembaga pendidikan. Serta mematuhi aturan terkait izin pelaksanaan kampanye Surat Tanda Terima Pemberhatahuan (STTP) dalam setiap aktifitas kampanye pasangan calon.
“Jika sembilan poin tersebut bisa dipatuhi dan dijalankan oleh Paslon, harapan untuk menjadikan Pilkada Padang Pariaman aman, jujur, adil, bermartabat dan sehat akan terwujud,” imbuh Anton.
Lebih jauh Anton Ishaq juga menyampaikan bahwa sebelumnya Bawaslu Padang Pariaman telah menerima 10 laporan dan temuan pelanggaran pemilu di Padang Pariaman yang dilakukan oleh Oknun ASN, walinagari dan perangkatnya.
“Di samping itu Bawaslu juga telah menegur dan membubarkan 7 kampanye yang dilakukan Paslon Gubernur Sumbar dan calon bupati dan wakil bupati karena melanggar aturan pilkada.
“Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi hingga pilkada selesai,” tutup Anton. (Syh)
Discussion about this post