Padang Pariaman — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman menggelar Deklarasi Pemilihan Damai Dalam Masa Kampanye Pilkada 2024 di Halaman Sekolah TK. Unggul Nagari Limpato, Kecamatan VII Koto, Sabtu (12/10/2024).
Hadir dalam kesempatan itu, PJ Bupati Padang Pariaman, Komisioner Bawaslu Provinsi, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kota dan Bawaslu Padang Pariaman, Forkopimda, Camat, Walinagari, Panwascam, dan PKD se-Padang Pariaman.
Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin mengatakan, Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Deklarasi Pemilu Damai ini bertujuan untuk mewujudkan pemilihan umum yang jujur, adil, dan berintegritas tanpa hoaks, politisasi SARA, serta anti-politik uang.
“Deklarasi ini merupakan upaya penting dalam menjaga keamanan dan transparansi pemilu. Sosialisasi ini mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi proses pemilihan, guna mencegah kecurangan serta pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Dalam acara tersebut, Azwar juga menekankan pentingnya pemasangan alat peraga kampanye (APK) di zona yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia mengimbau pasangan calon untuk tidak memasang APK di tempat yang dilarang, serta meminta masyarakat turut menjaga ketertiban dan integritas proses Pemilu.
Selain itu, Azwar Mardin juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan peneguran belasan kampanye paslon yang tidak memiliki izin Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan 30-an telah memiliki STTP.
“Ada sekitar 15 kampanye paslon yang kita tegur karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), karena STTP sangat penting dan syarat bagi paslon untuk melaksanakan kampanye,” tegasnya.
Azwar juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah pencegahan sejak dini untuk menghindari pelanggaran kampanye di lokasi-lokasi tersebut.
“Dengan keterlibatan masyarakat dan komitmen semua pihak, kita berharap Pemilu kali ini berjalan tertib dan damai,” Azwar mengakhiri.
Hal senada juga diungkapkan Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Muhammad Khadafi, bahwa sejak dilakukan masa kampanye pihaknya telah menegur 35 kali para paslon karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) saat berkampanye.
“Terhitung sampai saat ini, sudah ada 35 teguran yang kita lakukan terhadap paslon yang melakukan kampanye tanpa memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Kita berharap masa kampanye yang akan berakhir pada 27 Oktober 2024 esok agar dipatuhi oleh Paslon perihal aturan yang berlaku di masa kampanye itu,” harapnya.
Pada kesempatan yang sama Plt. Bupati Padang Pariaman Rahmang mengatakan, Pilkada 2024 di Padang Pariaman Harus Berintegritas.
Rahmang, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan pemilihan umum yang damai, jujur, dan adil.
Rahmang menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu langkah penting dalam memastikan proses pemilihan berjalan aman dan bebas dari kecurangan.
“Sosialisasi ini mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemilu. Kita harus bersama-sama mewujudkan pemilihan yang tertib, damai, dan berintegritas, tanpa adanya hoaks, politisasi SARA, dan politik uang,” tegasnya.
Selain itu, Rahmang menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mempersiapkan pemilihan yang jujur dan transparan, termasuk mengeluarkan edaran serta mengajak para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk turut mendeklarasikan Pemilu Damai dan menjaga netralitas selaku ASN.
Usai Penandatangan Deklarasi Pemilihan Damai, kegiatan ini dilanjutkan dengan Peresmian Lapau Pengawasan Partisipatif. (*)
Discussion about this post