ADVERTISEMENT
Sabtu, 28 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Bawaslu Padang Pariaman Bersama Tim Gabungan Tertibkan APK/APS Legislatif yang Melanggar

by Redaksi
23 November 2023
in -PADANG PARIAMAN
Reading Time: 2min read
Bawaslu Padang Pariaman Bersama Tim Gabungan Tertibkan APK/APS Legislatif yang Melanggar

Bawaslu Padang Pariaman Bersama Tim Gabungan Tertibkan APS Legislatif yang Melanggar. (Dok. Syh)

ADVERTISEMENT

Padang Pariaman — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman bersama instansi teknis terkait Polisi Pamong Praja dengan pengawalan kepolisian, TNI dan Dishub setempat melaksanakan penertiban Alat Peraga Sosialisasi atau APS yang menyerupai APK para bakal calon anggota legislatif yang melanggar,” Rabu (22/11/2023).

Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) ini diawali dengan apel bersama di kantor Bawaslu setempat yang dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Padang Pariaman dan TNI Polisi beserta komisioner Bawaslu dan Panwascam.

BERITA LAINNYA

Bupati Padang Pariaman Hadiri Pengukuhan Prof Is Prima Nanda sebagai Guru Besar Unand

Bupati JKA Terima Kunjungan Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh, Bahas Investasi Program Ketahanan Pangan

434 PPPK Padang Pariaman Terima SK Pengangkatan, Bupati : Jadilah Bagian dari Solusi, Bukan Beban Birokrasi

Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin mengatakan, untuk penertiban dilaksanakan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu dan Pemda yang dituangkan dalam surat edaran yang telah disampaikan kepada masing-masing partai politik untuk melakukan penurunan atau pencopotan alat peraga kampanye secara mandiri.

Namun faktanya di lapangan masih banyak APS yang belum diturunkan oleh partai politik, sehingga bawaslu mengambil tindakan bersama tim gabungan untuk turun langsung membersihkan APS yang tersisa.

“Penertiban kita lakukan dengan membagi dua tim. Kedua tim nantinya menyisir sepanjang jalan utama mulai dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Batang Anai, Lubuak Aluang, Enam Lingkung, 2x II Enam Lingkung, Kayutanam, Kampung Dalam, Sungai Limau hingga ke Kecamatan Gasan,” sebut Azwar Mardin.

Lebih lanjut, Azwar Mardin menjelaskan, penertiban APS dilaksanakan secara menyeluruh dan serentak di semua Kecamatan.

ADVERTISEMENT

Penertiban APK ini kami laksanakan tanpa pandang bulu kecuali yang terpasang tidak ditempat terlarang atau APK yang memiliki unsur ajakan.

ADVERTISEMENT

Dalam penertiban yang dilaksanakan, lanjut Azwar Mardin, Tim hanya melakukan pencopotan APS dengan baik atau ditinggalkan di lokasi dengan tujuan agar pemilik APS dapat mengambil namun sebagian dibawah dan disimpan di Kantor Bawaslu maupun Panwascam.

Azwar Mardin berharap usai penertiban yang telah dilaksanakan seluruh partai politik dan para calon dapat mentaati ketentuan yang ada atau tidak lagi memasang APS secara sembarangan atau yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, sehingga keamanan dan ketertiban jelang pemilu di Padang Pariaman selalu terpelihara.

ADVERTISEMENT

“Pemasangan APK boleh dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang dengan titik-titik lokasinya sudah ditentukan pihak KPU,” jelasnya.

Sementara itu, Syafrion Kadis Pol PP Damkar Padang Pariaman yang mewakili Bupati Padang Pariaman meminta kepada personil atau tim yang terlibat dalam penertiban APK dan APS tersebut untuk bekerja sesuai dengan aturan dan perintah dari Bawaslu, dan hal tersebut sangat ditekankan pada OPD terkait yang bekerja di lingkungan pemerintahan Padang Pariaman seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

“Untuk jajaran Pemkab Padang Pariaman yang ikut dalam tim penertiban APK dan APS ini jangan bertindak diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu dan jajaran, tetapi lakukanlah penertiban tersebut sesuai dengan arahan dan perintah yang diberikan oleh Bawaslu dan jajaran agar tidak terjadi kesalahpahaman dan permasalahan dikemudian hari,” terangnya.

Syafrion juga berpesan kepada jajaran Pemkab Padang Pariaman yang ikut dalam Tim Penertiban untuk bersikap netral dan objektif dalam melakukan penurunan APK tersebut, jangan sampai karena ada unsur sakit hati, atau rasa tidak senang kepada partai dan caleg peserta pemilu APK dan APS nya dibuka tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu.

“Mudah-mudahan penertiban APK ini berjalan lancar tidak ada permasalahan di lapangan sehingga pemilu yang akan datang bisa perjalan dengan lancar, sukses dan Luber (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) serta jujur dan adil,” ulas Syafrion mengakhiri sambutannya. (*)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bawaslu Tanah Datar Bersama Tim Gabungan Tertibkan APK-APS Langgar Aturan

Next Post

Tingkatkan Kualitas Kinerja Pelayanan Pimpinan Daerah, Biro Adpim Sumbar Gelar Capacity Building

Next Post
Tingkatkan Kualitas Kinerja Pelayanan Pimpinan Daerah, Biro Adpim Sumbar Gelar Capacity Building

Tingkatkan Kualitas Kinerja Pelayanan Pimpinan Daerah, Biro Adpim Sumbar Gelar Capacity Building

Gubernur Mahyeldi Imbau Masyarakat Waspadai Akun FB Palsu yang Mengatasnamakan Dirinya

Gubernur Mahyeldi Imbau Masyarakat Waspadai Akun FB Palsu yang Mengatasnamakan Dirinya

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI