Limapuluh Kota – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota telah mengeluarkan enam peringatan tertulis kepada calon yang maju dalam Pilkada Serentak 2020, baik untuk pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar maupun Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota.
Anggota Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata mengatakan peringatan tertulis diberikan terhadap pasangan calon yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
“Jadi Bawaslu dan jajarannya, termasuk Panwaslu Kecamatan memiliki wewenang mengeluarkan surat peringatan tertulis untuk calon yang berkampanye tanpa memperhatikan protokol kesehatan COVID-19,” kata dia Rabu (28/10).
Ia mengatakan bagi calon yang tetap tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19 60 menit setelah surat peringatan tertulis dikeluarkan, maka kegiatan kampanye akan dibubarkan oleh Bawaslu bersama pihak kepolisian.
Pelanggaran yang dilakukan paslon tersebut seperti kampanye di luar ruangan, jumlah peserta kampanye melebihi kapasitas maksimal 50 orang dan tidak memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 dalam kegiatan kampanye. Pelaksanaan kampanye sendiri telah dimulai sejak 26 September lalu.
Untuk enam peringatan tertulis tersebut, satu dikeluarkan langsung oleh Bawaslu Limapuluh Kota, satu dikeluarkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bukit Barisan dan empat lainnya dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Mungka.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Mungka Yudianto mengatakan pihaknya mengeluarkan empat surat peringatan tertulis karena kampanye yang dilakukan calon tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dan jumlah peserta serta tim kampanye melebihi 50 orang yang menjadi jumlah maksimal kegiatan kampanye tatap muka.
“Untuk empat kegiatan kampanye yang kami berikan surat peringatan tertulis itu, semuanya menyelesaikan kegiatan sebelum 60 menit,” kata Yudi didampingi Anggota Panwaslu Kecamatan Mungka, Reni Deswita Sari.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh calon yang akan berkampanye untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 dalam pelaksanaan kampanye.
Discussion about this post