Sawahlunto – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sawahlunto temukan beberapa pelanggaran dalam waktu selama Coklit Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Sawahlunto Dwi Murini, S.Pd, M.Pd, dalam siaran persnya juga didampingi Arlin Junaidi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Fira Hericel, S.Sos Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, bertempat di Sekretariat Bawaslu Sawahlunto, Selasa 04 April 2023.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto menyampaikan setiap kegiatan tahapan Bawaslu berkaitan erat serta bekerjasama dengan media dalam publikasi.
“Karena apapun yang dilakukan Bawaslu tidak lepas dari campur tangan jurnalis dan media dalam menyampaikan informasi melalui tulisan dalam program sesuai kegiatan setiap tahapan kegiatan, yang nantinya setiap informasi yang disampaikan oleh media akan menjadikan Bawaslu ini menjadi lembaga yang dipercaya oleh masyarakat,” ujar Dwi Murini S.Pd. M.Pd.
Selanjutnya Dwi Murini. S.Pd. M.Pd, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk mengedepankan tranparansi dalam informasi, untuk itu diperlukan kerjasama dengan media sebagai corong informasi yang benar ke masyarakat tentang hal hal yang perlu diketahui oleh publik, serta lapisan masyarakat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kota Sawahlunto Fira Hericle, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Sawahlunto menemukan 8 kategori pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan beberapa Pelanggaran selama Coklit.
Bawaslu Kota Sawahlunto beserta jajaran ad-hoc di tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan dan desa telah melakukan uji petik untuk menguji faktualisasi Coklit yang dilakukan jajaran KPU Kota Sawahlunto dari aspek prosedur dan akurasi, dan berdasarkan hasil pengawasan dari uji petik dari Bawaslu ditemukan masalah di lapangan adanya temuan karena kurang teliti dan cermatnya panitia pemuktahiran pemilih (Pantarlih) dalam melaksanakan tugasnya.
“Sebanyak 2.373 pemilih kategori tidak masuk syarat, salah penempatan TPS 1.624 orang, jumlah pemilih yang meninggal 392 orang, jumlah pemilih yang tidak dikenali 106 orang, jumlah pemilih pindah domisili 181 orang, jumlah pemilih bukan penduduk setempat 1 orang, jumlah pemilih yang prajurit TNI 8 orang dan jumlah pemilih yang anggota Polri 8 orang,” sampainya.
Di samping itu ditemukan kategori pemilih yang perlu mendapat perhatian kepemiluan yaitu, 361 orang penyandang disabilitas dan 718 orang Pemilih belum memiliki KTP-el tapi sudah memiliki Kartu Keluarga.
Fira Hericle, menyampaikan saran perbaikan tertulis dan lisan, dan sudah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Kota Sawahlunto. Hal ini merupakan upaya pencegahan Bawaslu agar proses Coklit sesuai dengan ketentuan sebagaimana biasanya. ( Djasrizal )
Discussion about this post