SAWAHLUNTO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sawahlunto menggelar Sosialisasi Pelayanan data dan Informasi Publik. Kegiatan ini ditandai dengan meluncurkan website PPID Bawaslu Kota Sawahlunto, Rabu (17/11/2021).
Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto Dwi Murini mengutarakan peluncuran website PPID Bawaslu Kota Sawahlunto ini upaya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mensosialisasikan pengawasan pemilu.
“ Upaya pelayanan informasi publik dalam penyediaan, pendokumentasian, perundang-undangan serta informasi kegiatan dan kinerja. Dan terkait upaya sosialisasi dalam penyelesaian sengketa, Bawaslu Kota Sawahlunto mendapatkan penghargaan Terbaik kedua dari Bawaslu Sumbar penghargaan Video Tutorial Penyelesaian Sengketa Tahun 2021 dengan Judul Simulasi/Tutorial Penyelesaian Sengketa Cepat Antar Peserta Pemilu atau Pemilihan,” kata Dwi Murini didampingi anggota Bawaslu Arlin Junaidi dan sekretaris Bawaslu Maghfira Aldila.
Komisioner Bawaslu Kota Sawahlunto Arlin Junaidi menambahkan dengan PPID Bawaslu ini masyarakat juga dapat mengakses dan mengajukan keberatan atau pelayanan sengketa,
“ Yang pada intinya Bawaslu Kota Sawahlunto akan terus mensosialisasikan pengawasan pemilu agar dapat mengupaya menyelesaikan kalau ada sengketa pemilu lebih awal. Dan peserta pemilu dan masyarakat mengetahui alur serta upaya yang dilakukan,” ujar Arlin Junaidi.
Lebih jauh Arlin Junaidi menjelaskan terkait pengaduan Bawaslu Sumatera barat juga telah membuka sebuah aplikasi online untuk memudahkan masyarakat memberikan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan yang sedang berlangsung kepada badan ini.
Aplikasi yang diberi nama SPASI (Sistem Pelaporan dan Perlindungan Saksi) online, dan aplikasi ini dirancang dikarnakan masih rendahnya laporan dugaan pelanggaran diterima karena banyak masyarakat enggan melapor, penyebabnya bisa saja karena urusannya dirasa terlalu ribet, karena harus datang ke kantor Bawaslu untuk melapor, dan dilanjutkan dengan menyerahkan laporan dan sebagainya.
” Dengan adanya aplikasi SPASI ini, laporan yang diberikan masyarakat itu jauh lebih singkat waktunya, dan mereka tidak perlu lagi datang ke kantor kami, karena mereka bisa beri laporan dugaan pelanggaran dimana dan kapan saja,” jelasnya. (Inv.02)
Discussion about this post