TANAH DATAR – Dengan terus menekan Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar, Tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.
Terduga pelaku tersebut berinisial RS (36), pekerjaan sopir merupakan warga kecamatan Sungai Tarab. RS berhasil diamankan oleh Tim pada hari Jumat dini hari tanggal 26 Januari 2024 bertempat di sebuah konter hp Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba juga membenarkan tentang penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku tersebut.
“Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu. Terduga pelaku berinisial RS berhasil kami amankan padah hari Jumat dini hari tanggal 26 Januari 2024,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., M.H.
“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Sungai Tarab,” ujar AKP Desneri. Kami langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di salah satu konter di Kecamatan Sungai Tarab.
Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dari terduga pelaku.
“Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim di salah satu konter hp di kecamatan Sungai Tarab, yang kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” terangnya.
Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Spa)
Discussion about this post