Jakarta — Seorang pria berusia 34 tahun, mantan koki di sebuah restoran di Jakarta Barat, ditangkap jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora setelah membawa kabur seorang anak perempuan di bawah umur. Pelaku dibekuk di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikarang Barat, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan setelah orang tua korban melaporkan kasus dugaan penculikan tersebut ke polisi. Saat penggerebekan, petugas mendapati korban berada di salah satu kamar rumah kontrakan yang baru dihuni pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajad Djumantara, menjelaskan bahwa pelaku dan korban diketahui telah menjalin hubungan asmara selama sekitar empat bulan. “Korban dibujuk dengan janji akan dinikahi, hingga akhirnya bersedia meninggalkan rumah bersama pelaku,” kata Sudrajad.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban juga telah disetubuhi oleh pelaku. Saat ini, penyidik masih mendalami kronologi kejadian serta dampak psikologis terhadap korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang membawa lari perempuan di bawah umur dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Red/amr
Discussion about this post