Agam—Pemerangan terhadap Narkoba benar-benar di perlihatkan Sat Narkoba Polres Agam, belum beberapa hari usai meringkus dua pengedar Sabu, kali ini sudah berhasil meringkus pula Tio Rayhan (25) warga Pandakian Jorong Sikabu Kenagarian Kampung Tangah Kecamat Lubuk Basung Kabupaten Agam pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekira jam 22.10 WIB di di Pandakian Jorong Sikabu Kenagarian Kampung Tangah
Kapolres Agam, AKBP, Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Agam, Iptu. Awal Rama Kamis (2/7) membenarkan penangkapan tersebut. Kemudian penangkapan Tio Rayhan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar yang sudah resah dengan ulah yang bersangkutan selama ini katanya
Takut terimbas pada lingkungan sekitar, maka masyarakat sekitar melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Agam. Pihak Polres Agam mendapatkan laporan tersebut langsung merespon cepat,dengan menerjunakan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan serta penyidikan tentang laporan masyarakat tersebut jelasnya
” Penyelidikan demi penyelidikan terus di kembangkan,dan hasilnya jajaran Opsnal mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berjalan di Pandakian Jorong Sikabu Kenagarian Kampung Tangah. Tak mau menyia-nyiakan kesempatan itu Jajaran Opsnal langsung terjun kelokasi. Sesampai di lokasi benar saja jajaran opsnal melihat pelaku sedang berjalan terangnya
Tak mau gegebah lanjut Iptu. Awal Rama jajaran Opsnal secara perlahan-lahan mengikuti pelaku dari belakang,setelah diyakini semuanya maka yang bersangkutan langsung diciduk. Saat diciduk yang bersangkutan sedang memegang bungkusan plastik warna hitam dan bungkusan itu terjatuh dari tanganya
lalu di lakukan penggeledahan terhadap bungkusan tersebut,alhasil bungkusan plastik warna hitam itu berisikan dibalut lakban warna kuning berisikan daun ganja kering,satu Paket. Melihat hal tersebut yang bersangkutan langsung dilakukan introgasi lapangan dan memeriksa seluruh tubuhnya dan mengakui bahwa bungkusan hitam yang di balut lakban warna kuning itu memang daun ganja miliknya
Kasat menambahkan mengetahi hal tersebut, maka yang bersangkutan langsung di amankan bersama barang bukti satu paket yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas nasi dilakban warna bening dan dibungkus kantong plastik warna hitam dilakban warna bening satu unit handphone merk realme warna biru dan satu helai celana training warna hitam merk armaour ke mako polres.
Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan intensif terkait kepemilikan narkoba jenis daun ganja tersebut.Mana tahu kita bisa mengungkap bandar yang lebih besar lagi.
terhadap tersangka kita sangkakan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun. Aji
Discussion about this post