Pasaman, R. Investigasi — Sat Resnarkoba Polres Pasaman Berhasil amankan Dua Orang tersangka dan 10 paket besar narkoba jenis ganja kering siap edar dari tangan dua tersangka yang berasal dari Sumatera Selatan.
Dua orang tersebut yakni, R (22) warga Kecamatan Batu Raja Timur dan M (21) warga Kecamatan Kedatun, Kabupaten Ogan Komering Ulu di amankan petugas kepolisian di Rumah Makan Juan, Jorong VII, Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Kapolres Pasaman, AKBP. Hendri Yahya didampingi Kasat Narkoba, Iptu Syafri Munir membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman.
“Kita mengamankan kedua pelaku pada Minggu 26 April 2020 kemarin, sekitar pukul 13.30 wib. Dari tangan pelaku kita menyita sebanyak 10 paket besar atau sekitar 1 Kilogram per paketnya,” katanya, Senin (27/4).
Hal senada juga diutarakan ,Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir kejadian tersebut berawal ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi dari pemilik rumah makan Juan bahwa ada dua orang penumpang bus Antar Lintas Sumatera (ALS ) gerak geriknya mencurigakan turun dari bus tersebut.
“Mendapatkan informasi, kita langsung bergerak cepat. Tiba di TKP, kita langsung mengamankan kedua pelaku dan dua buah tas ransel yang dibawa pelaku, dan didapati daun ganja kering sebanyak 10 paket besar atau sekitar 10 Kilogram di dalam tas,” terang Kasat Narkoba.
Dari keterangan pelaku katanya, daun ganja kering siap edar dibawa pelaku dari Kabupaten Madina, Sumatera Utara untuk dibawa ke Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
“Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Pasaman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”ujarnya(Ris/Bud)
Discussion about this post