Kota Solok – Dalam rangka memperkenalkan diri sebagai kepala BPJS Ketenagakerjaan yang baru serta lanjutan kerjasama antara Pemerintah Kota Solok dengan BPJS Ketenagakerjaan yang akan dijalin antara kedua belah pihak, kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Dr. Maulana Anshari Siregar, MKM, AAAK, beserta rombongan mengadakan audiensi bersama Wali kota Solok.
Kedatangan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok disambut langsung Oleh Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar yang mana turut didampingi oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokomp) Pemerintah Kota Solok, Nurzal Gustim, SSTP, M.Si, diruang Wako pada Rabu (22/6).
Sebelumnya melalui BAZNAS kota Solok, BPJS ketenagakerjaan telah memberikan jaminan keselamatan kerja kepada para buruh dan tukang ojek yang ada didaerah setempat, dan tawaran selanjutnya ditujukan untuk para pegawai yang ada dilingkungan perintahan kota Solok.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok, menawarkan kerjasama lanjutan terkait program perlindungan dan jaminan ketenagakerjaan untuk para pegawai, serta menawarkan jaminan hari tua atau jaminan pensiun.
Didalam audiensi yang dilaksanakan, Maulana Anshari Siregar juga menjelaskan kelebihan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan terkait jasa perlindungan sosial kecelakaan kerja.
Menurut kepala BPJS tersebut, apabila pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, akan diberikan santunan walaupun setoran atau premi baru tiga kali pembayaran.
Sementara itu mengawali paparan yang disampaikannya, walikota Solok mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada kepala BPJS Ketenagakerjaan yang baru.
Walikota Solok juga memberikan masukan agar sesama program BPJS saling kerjasama dalam menyederhanakan sistim pembayaran, karena selama ini antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan selalu dibayarkan terpisah.
Menindak lanjuti tawaran program BPJS Ketenagakerjaan itu, walikota Solok mengatakan, akan memerintahkan instansi terkait untuk mempelajari serta melakukan pengkajian, dan semoga kerjasama dapat berlangsung dengan baik, papar H.Zul Elfian Umar mengakhiri. (cha)
Discussion about this post