ADVERTISEMENT
Sabtu, 5 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Barang Haram Ganja 200 Kg Jaringan Aceh – Jakarta Berhasil Digagalkan Polisi

by Redaksi
1 September 2020
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2min read
ADVERTISEMENT

Reportase Investigasi.com TANGERANG – Narkotika jenis ganja seberat 200 kilogram yang dikirim menggunakan jasa kargo jaringan Aceh-Jakarta berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota di SPBU Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (31/8/2020) kemarin.

Pengungkapan enam karung Narkotika di dalam mobil box yang dihadang petugas tersebut, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga tersangka di Rest Area Karang Tengah Kota Tangerang dengan barang bukti ganja seberat 14,5 kilogram pada bulan Juli lalu.

BERITA LAINNYA

Tanggapi Aduan Warga, Polsek Cengkareng Ciduk Pelaku Pemalakan Sopir Travel di Kapuk Raya

Rumah Mewah di Kebon Jeruk Dibobol Spesialis Rumsong, Kerugian Capai Rp800 Juta, Polisi Buru Pelaku

Polisi Gadungan Tipu Korbannya Lewat Facebook Marketplace, 2 Penipu Ditangkap Polres Jakbar di Cengkareng

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Drs. Nana Sudjana didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Sugeng Hariyanto dan Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo saat konferensi pers di Mapolsek Pakuhaji.

“Ratusan kilogram narkotika jenis ganja ini diketahui milik dua tersangka berinisial DP dan NB. Mereka mengendalikan pengambilan barang yang di kirim dari Aceh melalui jasa cargo di Tanah Abang menggunakan aplikasi pengiriman online (Gobox),” ujar Irjen Nana.

ADVERTISEMENT

Namun meskipun dikelabui, lanjut Kapolda, setelah membuntuti dan mengamankan mobil box tersebut di daerah Gambir, anggota langsung melakukan penyelidikan melalui control delivery di aplikasi Go Box hingga akhirnya menemukan keduanya di depan KFC Cikini Menteng, Jakarta Pusat.

“Saat diintrogasi, dua tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang dikirim dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek. Mereka pun mengaku bahwa dikendalikan oleh tersangka berinisial CK yang saat ini menjadi DPO dan tengah dilakukan pengejaran,” terangnya.

Irjen Nana juga menuturkan bahwa, dari hasil pengungkapan dengan barang bukti yang berhasil disita, bisa menyelamatkan 1.000.000 jiwa dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba.

ADVERTISEMENT

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsaider Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal 10 Milyar rupiah,” tegasnya.

Diketahui, hasil pengungkapan tersebut setelah kurang lebih 1 bulan melakukan penyelidikan atas penangkapan sebelumnya. dengan membuahkan hasil informasi bahwa pada 14 Agustus ada paket barang berisi ganja yang dikirim dari daerah Aceh ke Jakarta melalui jasa pengiriman Cargo di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

Setelah itu anggota terus menggali informasi, hingga mengetahui barang kiriman sampai pada Minggu 30 Agustus 2020 di jasa pengiriman cargo. Kemudian diambil keesokan harinya oleh tersangka DP dan NB menggunakan mobil box yang dipesan melalui aplikasi GoBox, dengan mengendalikan dari jarak jauh dilakukan agar aksinya mulus tidak terpantau.

 

AMR

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polres Payakumbuh Gelar Pisah Sambut Jabatan Kapolres

Next Post

Mapolresta Jakarta Barat Bagikan 100 Modem Internet kepada Pelajar

Next Post

Mapolresta Jakarta Barat Bagikan 100 Modem Internet kepada Pelajar

Rekontruksi, 17 Reka Adegan Belut dalam Kasus Pembunuhan Melan

Rekontruksi, 17 Reka Adegan Belut dalam Kasus Pembunuhan Melan

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI