Kota Solok – Pemerintah Kota Solok terus berupaya memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh masyarakat. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Solok melaksanakan rapat persiapan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Solok 2025 – 2029, pada Kamis (5/12), di ruang rapat Bappeda.
Kepala Bappeda, Desmon, didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Hendri, dan Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda, Olstrin Priyufa saat membuka rapat menyampaikan bahwa, “salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat adalah dengan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).”
Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 yang menekankan pentingnya jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara. Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan SPM diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Desmon memaparkan penyusunan dokumen Rencana Aksi ini merupakan peta jalan (roadmap) yang akan memberikan manfaat besar bagi pemerintah, termasuk sebagai alat koordinasi dalam penerapan dan pencapaian SPM. Selain itu, dokumen ini akan menjadi pedoman dalam perencanaan dan penganggaran tahunan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan penerapan SPM.
Dokumen Rencana Aksi merupakan roadmap pelaksanaan penerapan SPM dan sebagai alat ukur komitmen penyelenggaraan SPM di daerah, langkah pertama yang dilakukan setelah rapat ini adalah segera membentuk Tim Penerapan SPM. “OPD agar menunjuk pejabat struktural atau fungsional yang akan dimasukkan ke dalam Tim Penerapan SPM Kota Solok, setelah itu kita akan mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk SPM,” tutupnya. **
Discussion about this post