Bukittinggi — Merasa belum sembuh, namun sudah disuruh pulang oleh sarana pelayanan kesehatan. Padahal pasien sudah memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) KISS yang dikelola BPJS. Itulah yang sering terlontar dari mulut pasien rumah sakit khususnya di Bukittinggi
Kondisi yang sering terjadi di sejumlah rumah sakit di Bukittinggi ini termasuk menjadi sorotan dan pertanyaan awak ketika “ngopi” (ngobrol pintar) JKN KISS, BPJS Cab.Bukitttinggi siang (31/8) dengan awak media daerah ini.
Kepala Badangl Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cab.Bukittinggi diwakili Kabid SDM,Umum dan Komunikasi Publik Hariyati serta Humas Havis kepada awak media menjelaskan, sesuai tugas dan fungsi, BPJS terus berupaya meningkatkan pelayanan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat.
Guna menjangkau sebanyak mungkin warga masyarakat, BPJS terus menerus berupaya memberikan pelayanan dan kemudahan melalui beberapa program untuk memberikan kepuasan.
Kenaikan tarif yang pernah dilakukan, menurut Hariyati adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan dengan membuka sejumlah kegiatan layanan seperti melalui “mobile customer service” dengan sistim jemput bola, untuk membantu kemudahan kepesertaan.
Selain melalui mobile customer service, masyarakat juga dapat mendaftar menjadi peserta BPJS melalui sarana komunikasi elektronik WhatsApp yang tersedia.
Begitu juga bagi peserta BPJS yang ingin mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan bila melakukan dengan pendaftaran online,sehingga mengetahui nomor berapa antriannya dan nomor berapa saja yang sudah dilayani.
“Seorang pasien yang ingin berobat ke fasilitas kesehatan yang sudah mendaftar secara online tidak perlu berlama-lama menunggu giliran untuk mendapatkan pelayanan,” ulas Hariyati.
Saat ini, BPJS juga sudah memperpanjang masa berlaku rujukan bagi pasien HD (cuci darah) yang semula berlaku untuk satu bulan diperpanjang menjadi tiga bulan.
Dengan sejumlah program mudah tersebut,kata Hariyati, saat ini sejumlah daerah di wilayah tugas BPJS Kesehatan Cab.Bukittinggi membawahi lima kota dan kabupaten, dua diantaranya pada posisi Universal Health Ceverage (UHC) dengan kepesertaan hampir seluruh warganya sudah didaftarkan oleh pemerintah daerah masing-masing menjadi peserta BPJS Bukittinggi.
Kedua daerah itu adalah Kota Padangpanjang dan Kab.Pasaman, sedang lainnya seperti kota Bukittinggi, Kab.Agam dan Pasaman Barat rata-rata 80 persen warga sudah menjadi peserta BPJS.
Pada ngopi JKN KISS itu para awak media banyak menyampaikan keluhan pasien di rumah-rumah sakit di Bukittinggi karena merasa belum pulih kesehatan sudah disuruh pulang oleh pihak rumah sakit.Kalau ingin tetap ingin dirawat,setelah pulang harus mendaftar dari awal kembali.
“Batasan waktu perawatan di fasilitas kesehatan tidak ditentukan oleh BPJS . Kalau soal kesehatan pasien tentu saja ditentukan oleh dokter yang merawatnya,apakah dinilai sudah sembuh atau belum,” jelas Hariyati.
Di kota Bukittinggi sendiri tercatat enam rumah sakit dan 22 fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dapat melayani pasien peserta BPJS Kesehatan.
Hariyati berharap dengan ketersediaan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang memadai,kota Bukittinggi juga bisa mencapai UHC tersebut. (Pon)
Discussion about this post