Arosuka — Diduga Bupati Solok melakukan reklamasi illegal akhirnya terbantahkan dengan turunnya 5 orang anggota Komisi IV DPRD Propinsi Sumbar di tepian Danau Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak Kab Solok, Senin (24/1).
Kelima anggota DPRD Prov Sumbar tersebut menyaksikan sendiri apa yang terjadi sebenarnya di Dermaga Danau Singkarak, faktanya, kesimpang siuran berita yang beredar selama ini akhirnya terbantahkan.
Hadir saat itu, Bupati Solok H. Epyardi Asda, Sekda Medison, Kadis Kominfo Deni Prihatni, Kadis PUPR Vivi Fortuns, Wakil Ketua DPRD Kab Solok Ivoni Munir dan anggota DPRD Kab Solok Septrismen serta 5 orang anggota Komisi IV DPRD Prov Sumbar
Bupati Solok mengucapkan terimakasih atas kedatangan Komisi IV DPRD Prov Sumbar di Kab Solok. Dikatakan, kebersamaan antara eksekutif dan legislatif itu perlu dijalin dalam rangka mewujudkan sebuah cita cita pembangunan yang bermanfaat untuk masyarakat.
“Selaku penanggung jawab pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, saya sangat mengharapkan dukungan dari kawan kawan DPRD Propinsi. Ada kawasan kawasan tertentu yang diluar kemampuan dan kewenangan kami di tingkat II, dimana kewenangan tersebut pengesahannya terletak di Pusat dan di turunkan ke Propinsi,” ujar Bupati.
Dijelaskan, Geo Park Danau Singkarak dan Danau Kembar ditetapkan oleh Propinsi sebagai kawasan unggulan wisata. Berdasarkan itu, Perda kab Solok tahun 2013 menetapkannya sebagai kawasan wisata unggulan, dan karna itu juga, terbitlah SK Bupati, bahwa Danau Singkarak dan Danau Kembar adalah Daerah Wisata Unggulan (DWTU).
Seperti yang disampaikan oleh Presiden, APBN hanya15% menopang keberlangsungan investasi pembangunan di Indonesia. Adapun 85% lagi itu tergantung kepada investor, baik BUMN ataupun swasta.
“Oleh karna itu kami membuat terobosan dengan mengundang investor untuk melakukan investasi. Di danau Kembar kami sudah memiliki lahan HGU 42 Ha, namun selalu ada halangan dari masyarakat terkait kepemilikan lahan. Juga ada rencana kerjasama dengan Kementrian Tenagakerja untuk mendirikan Pusat Balai Latihan Kerja (BLK) se Indonesia khusus barista, kami siapkan lahan HGU seluas 4 Ha di Alahan Panjang, namun lagi lagi mendapat halangan dari masyarakat,” tuturnya.
Terkait dengan dugaan reklamasi illegal yang dilakukan Bupati, Epyardi memperlihatkan garis bibir danau dengan tanah yang dikelola investor sama dengan garis danau lainnya.
“Silahkan lihat garis sempadan danau itu sejajar dengan tanah yang dikelola investor, selain itu, danau ini juga mengalami pasang surut,” ucapnya
Bupati juga menjelaskan, investor yang akan mengembangkan wisata di Dermaga Singkarak sudah membut konsep wisata air yakni snorkeling.
Wisata snorkeling adalah dimana wisatawan berenang dalam air yang jernih dan melihat kehidupan bawah air seperti ikan bilih, rumput air, dan lainnya, papar Epyardi.
Faktanya, pada kunjungan Komisi IV DPRD Sumbar tersebut, tidak menemukan adanya kerusakan ekosistem lingkungan danau dalam pembangunan objek wisata, justru ada konservasi terhadap ikan bilih yang sudah mulai langka.
Ketua komisi IV DPRD Prov Sumbar Muzli M. Nur mengungkapkan dukungannya untuk mengupayakan keberlanjutan proses pembangunan yang sempat terhenti.
“Danau Singkarak memiliki potensi menjadi objek wisata yang tidak hanya dinikmati oleh warga lokal tapi juga internasional. Sehingga perlu difasilitasi agar minat singgah wisatawan meningkat” lanjutnya
Kita akan undang mitra kerja untuk membahas persoalan ini, kepada Bupati untuk segera menjabarkan secara rinci kronologisnya, ujar Muzli.
“Kami siap mengawal Pemerintah Kabupaten Solok dan mendukung kelestarian ekosistem, kita akan berikan rekomendasi untuk kelanjutan pembangunan ini,” katanya. (Nisa)
Discussion about this post