Reportase investigasi..comJakarta – Sebuah bangunan sarana olahraga berdiri mencolok di Jalan H. Aseni, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Namun konstruksi gedung berukuran besar dan tampak mewah itu menuai sorotan karena diduga dibangun tanpa izin resmi dari Pemprov DKI Jakarta.
Pantauan di lokasi, aktivitas pembangunan masih terus berjalan. Padahal bangunan tersebut disebut-sebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Ketetapan Rencana Kota (KRK), hingga dokumen teknis lain yang wajib dipenuhi sebelum konstruksi dimulai.
Kepala Bidang Advokasi dan Jaringan YLBH Jejak Keadilan, Siliwangi Rudi Hartono, S.H., menegaskan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Rudi mengaku mendapatkan informasi soal dugaan keterlibatan oknum pejabat Pemkot Jakarta Barat dalam pembangunan tanpa izin tersebut.
“Banyak bangunan yang melanggar perda di Jakarta Barat. Kami mendapat informasi ada oknum pejabat Pemkot Jakbar yang terlibat. Kami akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi,” ujar Rudi usai mengecek langsung lokasi pada Rabu (10/12/2025).
Rudi menuturkan pembangunan tanpa izin bukan hanya menabrak aturan, tetapi juga merugikan pendapatan daerah. Hal itu sekaligus berpotensi melanggar ketentuan tata ruang sebagaimana diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
“Setiap kegiatan pembangunan wajib memiliki izin sebelum konstruksi dimulai. Jika melanggar, pemilik bangunan bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran, sampai denda,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran bangunan tanpa izin bisa berdampak serius terhadap lingkungan dan tata ruang kota.
“Bangunan tanpa izin berpotensi melanggar koefisien dasar bangunan, daya dukung lingkungan, dan aspek keselamatan konstruksi. Pemerintah daerah harus segera melakukan verifikasi lapangan. Kalau terbukti melanggar, harus ditindak agar tidak jadi preseden buruk,” ujarnya.
Rudi berharap pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kalau tidak ada izin, harus dicek. Jangan sampai merugikan pemerintah,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kelurahan, kecamatan, maupun Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat belum memberikan keterangan terkait status bangunan maupun langkah penanganannya.
Red/amr



Discussion about this post