Jakarta – Sebuah bangunan dua lantai yang berlokasi di Jalan Bangun Nusa Raya 3, RT 007 RW 02, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, diduga berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa progres pembangunan telah mencapai hampir 70 persen, namun tidak terlihat adanya papan informasi perizinan di lokasi.
Pantauan awak media di lapangan mendapati pekerjaan konstruksi terus berjalan tanpa papan izin sebagaimana diwajibkan oleh peraturan.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut luput dari pengawasan dinas terkait, dalam hal ini Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cengkareng.
Warga sekitar dan pemerhati tata ruang meminta pihak terkait segera turun tangan dan menindak tegas pelanggaran tersebut. Selain melanggar peraturan daerah tentang bangunan gedung, keberadaan proyek tanpa izin juga dinilai berpotensi merugikan pendapatan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Citata Kecamatan Cengkareng terkait dugaan pembangunan tanpa PBG tersebut.
Masyarakat berharap aparat dapat segera melakukan pengecekan dan menegakkan aturan untuk mencegah pelanggaran serupa terulang kembali.
(Red/amr)



Discussion about this post