Reportase Investigasi.com Jakarta
Sibuknya pemerintah dalam menanggulangi wabah Covid 19 , dimanfaatkan para pemilik bangunan atau oknum oknum lain untuk terus melakukan pembangunan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ).
Seperti yang terlihat di Kp pangkalan Rt 06/006 No 7 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
Minimnya pengawasan yang dilakukan pemerintah setempat, menjadikan kegiatan pembangunan ini berjalan mulus tanpa tersentuh dinas terkait. Senin 12/10/2020
Seperti diketahui pemilik rumah atau gedung tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan rumah termasuk IMB, Pemilik dalam hal ini dapat dikenai sanksi administratif penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB sesuai pasal 115 ayat 1 PP Nomor 36 tahun 2005.
Kemudian, dalam pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 disebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
lebih lanjut lagi pemilik bangunan juga bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10 % dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (pasal 45 ayat 2 UUBG).
Kasie Dinas Citata Kecamatan Kalideres Jakarta barat , mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap bangunan yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) Di Kampung Pangkalan RT 06/006 , Kel. Semanan tersebut
” Coba nnti kami akan cek ke lokasi , apabila di temukan pelanggaran selanjutnya akan kami berikan sanksi berupa Surat peringatan, Untuk penghentian Sementara pembangunan sampai IMB di Urus ” katanya pada media 9/10/2020.
AMR
Discussion about this post