ADVERTISEMENT
Minggu, 7 September 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Bangunan Di Duga Tak Memiliki IMB, Berjalan Lancar

by Redaksi
2 Oktober 2020
in SERBA SERBI
Reading Time: 2min read
Bangunan Di Duga Tak Memiliki IMB, Berjalan Lancar
ADVERTISEMENT

Reportase investigasi.com Jakarta
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seringkali menjadi dokumen yang dilupakan dalam transaksi jual beli rumah. Banyak rumah tanpa IMB yang berdiri, dan bahkan dijual kembali. Bukan cuma dirobohkan, yang melanggar aturan seputar kepemilikan IMB ini bisa mendapatkan sanksi berat hingga akhirnya bangunan pun dirobohkan oleh pemerintah setempat karena pemilik rumah tak mengantongi izin tersebut.

Seperti bangunan tambahan menjadi 2 lantai tanpa IMB milik Sukari yang terletak di Kp pangkalan Rt 06 Rw 006 No 7 Kelurahan Semanan Kecamatan Kalideres yang mana bangunan tersebut sudah berjalan hampir 60 % Sedang berjalan.

BERITA LAINNYA

Atlet Karate FORKI Kota Sawahlunto Belaga Kejuaraan Karate Shukaido Open Series I di Padang

Dari Ranah Minang, Dukungan Menggema untuk Kun Wardana Jadi Ketua Umum IPJI

Sambangi Gelanggang IPSI Sumbar, Wagub Vasco Motivasi Pesilat Muda yang Berlaga di Kejurnas 2025

Ketika Media Memantau dan kekantor kecamatan meminta tangapan ke Citata pada Rabu, (30/9 /20) tidak ada di tempat, sangat ironis bagunan yang hampir sedang berjalan dan diduga tanpa memiliki IMB tidak tersentuh pihak terkait untuk menindaknya.

Sebagaimana kita ketahui bahwa bangunan yang jika tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan tertera dalam Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005. Berdasarkan pasal ini, pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan banguna/gedung.

ADVERTISEMENT

Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2005 yang berbunyi “Pemilik bangunan / gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran”. Pasal 45 ayat (2) UUBG Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

ADVERTISEMENT

Sanksi yang didapatkan jika bangunan yang terlanjur berdiri tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan
Pasal 48 ayat (3) UUBG
Bangunan yang telah berdiri namun tak memiliki IMB, harus memperoleh IMB dengan cara mendapatkan sertifikat layak fungsi terlebih dahulu.

Peraturan tertulis soal Izin Mendirikan Bangunan
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan yang dilansir dari reportaseinvestigasi.com menurut ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UUBG”), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung.

Pasal 7 ayat (1) UUBG
Ketika hendak didirikan, rumah, sama seperti bangunan lainnya, harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis, sesuai dengan fungsi dan bangunan gedung.
Pasal 7 ayat (2) UUBG

Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, serta izin mendirikan bangunan.

ADVERTISEMENT

Pasal 40 ayat (2) huruf b UUBG
Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung.
PP 36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pasal 14 ayat (1) dan (2) PP 36/2005

Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin.
Pasal 15 ayat (1) PP 36/2005
Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan:
Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah, data pemilik bangunan gedung, Rencana teknis bangunan gedung, hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

Pasal-pasal seputar IMB di atas, ada apa sebenarnya antara pemilik bangunan Sukari dengan pihak Citra Karya Citata Kecamatan Kalideres.

AMR

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bertambah Lagi Empat Orang, Total 124 Orang Positif Covid-19 di Sawahlunto

Next Post

Ini Keterangan Pers Eka Putra, Terkait Pemberitaan yang Menyebutkan Indikasi Money Politic

Next Post
Ini Keterangan Pers Eka Putra, Terkait Pemberitaan yang Menyebutkan Indikasi Money Politic

Ini Keterangan Pers Eka Putra, Terkait Pemberitaan yang Menyebutkan Indikasi Money Politic

Pendatang Baru Group Band D’endroom Siap Meramaikan Dunia Entertainent

Pendatang Baru Group Band D'endroom Siap Meramaikan Dunia Entertainent

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI