Padang Pariaman — Seorang pria inisial RAP (22) yang diduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam clurit (pembacokan) berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Padang Pariaman.
Pelaku RAP yang merupakan pengangguran tersebut ditangkap oleh petugas di Korong Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, pada Kamis 19/5/2022 sekira pukul 17:00 WIB.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Muhammad Qori Oktohandoko melalui Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigay mengatakan telah dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku penganiayaan berat menggunakan clurit (pembacokan), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Berdasarkan : – LP/B/164/V/2020/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 18 Mei 2022.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman menjelaskan kejadian itu berawal dengan adanya laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penganiaayaan berat menggunakan senjata tajam (clurit) yang mengakibatkan korban bernama inisial DF pada hari Rabu (18/5) dengan tempat kejadian di Simpang III SMKN 1 Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung, “Mana korban DF mengalami luka robek di kedua kaki sehingga urat kakinya putus dan seseorang yang melakukan tersebut adalah orang yang tidak dikenali oleh korban,” kata AKP Agustinus Pigay.
Kemudian Tim Opsnal Jatanras Reskrim Polres Padang Pariaman pun segera melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi tersebut dan pada hari Kamis (19/5) terhendus keberadaan pelaku RAP yang pulang ke rumah orang tua angkatnya di Korong Tarok Nagari Kapalo Hilalang Kecamatan 2X11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman.
Setelah itu sekira pada pukul 17:00 WIB, Tim Opsnal Jatanras berhasil mengamankan pelaku yang bernama RAP tersebut.
“Pada saat diamankan pelaku RAP ini melakukan sedikit perlawanan dan lari kabur kebelakang rumah sehingga petugas pun mengejar dan berhasil mengamankannya,” ucap Kasat Reskrim.
Di hadapan petugas, pelaku tersebut mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pembacokan/penusukan terhadap seseorang yang tidak dia kenal, yang mana pada saat itu dirinya sedang terkena pengaruh minuman alkohol dan kemudian petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 bilah clurit pendek yang disimpan di rumahnya, tutur Agustinus Pigay.
Selanjutnya untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman dan tim gabungan Reskrim masih melakukan penyelidikan terhadap motif pelaku dan korban lainnya. (Andra)
Discussion about this post