Padang Pariaman — Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku tersebut inisial E (46) ditangkap didepan sebuah bengkel Korong Buluh Kasok, Nagari VII Koto Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, pada Sabtu 13/11/2021 sekira pukul 22:30 WIB.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Ramadhan mengatakan pelaku yang ditangkap itu inisial E (46) merupakan warga Korong Buluh Kasok, Nagari VII Koto Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Ramadhan bahwa kronologis penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku E sering melakukan transaksi narkotika di Korong Buluh Kasok, Nagari VII Koto Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak.
Maka berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan pada Sabtu 13/11/2021 sekira pukul 22:30 WIB dan tim opsnal berhasil mengamankan pelaku E di depan bengkel di Korong Buluh Kasok, Nagari VII Koto Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, kata Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman.
Selanjutnya setelah dipanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan dikantong celana pelaku 1 (satu) buah kotak rokok merk surya yang berisikan 3 (tiga) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan dirumah pelaku E yang tidak jauh dari lokasi pelaku tersebut diamankan dan kembali tim opsnal menemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok merk surya yang berisikan 21 (dua puluh satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening beserta 1 (satu) timbangan digital didalam sebuah warung milik pelaku E yang berlokasi didepan rumah pelaku tersebut, ujar Iptu Ahmad Ramadhan.
“Setelah dilakukan introgasi barang tersebut diakui miliknya yang berasal dari inisial A (DPO) di Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman,” ucap Ahmad Ramadhan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu 24 (duah puluh empat) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk HWH Pocket Scale, 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna hitam, 2 (dua) buah kotak rokok merk Surya warna coklat, 1 (satu) pack plastik klip warna bening, dan 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru dongker.
Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman untuk proses selanjutnya.
(Andra)
Discussion about this post