Pasaman Barat — Bamus Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat tolak Permohonan pemberhentian Zulkifli Nasution Sebagai anggota Bamus.
Sebelumnya sejumlah masyarakat yang mengatas namakan keterwakilan masyarakat Jorong Giri maju mengajukan Surat permohonan pemberhentian saudara Zulkifli Nasution sebagai anggota Bamus Nagari koto Baru tertanggal 10 Maret 2022.
Surat permohonan dengan nomor istimewah tersebut diketahui dan ditanda tangani oleh Pj. Wali Nagari Persiapan Giri Maju, Ratna Sari dan Kepala Jorong Giri Maju, Edesman.
Surat yang ditujukan ke Lembaga Bamus (BPD) Nagari Koto Baru tersebut juga ditembuskan ke Pemnag Pasbar, Camat Luhak Nan Duo, dan Pj Wali Nagari Koto Baru.
Pada lampiran surat permohonan tersebut terlihat ratusan masyarakat turut membubuhkan tanda tangan.
Menyikapi Surat Permohonan tersebut, Bamus (BPD) Nagari Koto Baru langsung membentuk tim dan selanjutnya melaksanakan Rapat Pleno Bamus.
Dari hasil kerja tim dan berdasarkan Rapat Pleno yang dilaksanakan pada Hari Senin (21/03/2022) akhirnya BAMUS (BPD) Nagari Koto Baru menolak permohonan masyarakat tersebut, sebab menurut mereka tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh saudara Zulkifli Nasution.
Sementara mekanisme Pemberhentian dan Pemecatan Anggota Bamus (BPD) menurut Ketua Bamus Nagari Koto Baru, Rozi Ahmadi saat dikonfirmasi oleh awak media, menyatakan hal itu ada tata cara, alur dan mekanismenya, yakni Pemberhentian yang telah diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa atau Bamus Nagari.
Dikatakannya, tata cara dan mekanisme pemberhentian dan pemecatan Anggota Bamus (BPD) harus memenuhi 3 kriteria yaitu, meninggal dunia, dan mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Ditambahkannya, sedangkan pemberhentian menurut PERMENDAGRI 110 Tahun2016 itu,yakni pemberhentian Anggota Bamus (BPD) dapat dilakukan apabila,berakhir masa keanggotaannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bamus (BPD), tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota Bamus (BPD), dan melanggar larangan sebagai Anggota Bamus (BPD) serta melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik Bamus (BPD).
Diterangkannya lagi, dinyatakan bersalah bila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tidak menghadiri rapat paripurna dan/ atau rapat Bamus (BPD) lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Dikatakan Ketua Bamus (BPD) Nagari Koto Baru, Rozi Ahmadi, hal tersebut di atas sudah dituangkan dan sesuai dengan surat BAMUS Nagari Koto Baru. BMS-KB/III/2022. BAMUS.
Yakni surat permohonan masyarakat tersebut disinyalir bertentangan dengan Permendagari Nomor 110 Tahun 2016 maupun Tatib Nagari Koto Baru, maka keputusan hasil paripurna Bamus Nagari Koto Baru pada hari senin tanggal 21 maret 2022, menyatakan tidak menemukan adanya indikasi yang mengharuskan saudara Zulkifli Nasution untuk diberhentikan dari keanggotaan Bamus (BPD) Koto Baru.
Sementara PJ Wali Nagari Persiapan Giri Maju Ratna Sari saat dikonfirmasi media ini melalui selulernya mengatakan, ia ikut membubuhi tanda tangan dalam surat permohonan pemberhentian Zulkifli NST sebagai Bamus Koto Baru keterwakilan Kejorongan Giri Maju, berdasarkan adanya permintaan dari masyarakat dan hasil notulen musyawarah tokoh masyarakat yang ada.
“Saya hanya ikut menandatangani, informasinya akan diusulkan kepada nagari hingga pemerintah kabupaten,” ujarnya saat dihubungi oleh wartawan.
Sementara itu, menyikapi informasi adanya masyarakat yang komplen tentang ada tanda tangannya dalam surat tersebut ia belum mengetahui. Bahkan, ia mengatakan tidak ada gejolak di wilayah kerjanya, ia juga belum dapat memberikan komentar tentang penolakan melalui surat resmi oleh Bamus Nagari Koto Baru. (Wd)
Discussion about this post